WNA Bongkar Atap Rumah Warga di Tampaksiring
GIANYAR, NusaBali - Video Warga Negara Asing (WNA) melakukan perusakan rumah warga di Kecamatan Tampaksiring, Gianyar viral di media sosial.
WNA asal Alaska yang belum diketahui identitasnya itu menyuruh beberapa pekerja untuk membongkar atap bangunan rumah warga pada, Sabtu (22/6).
Informasi yang dihimpun, aksi perusakan itu diduga dilakukan lantaran WNA tersebut kesal tidak diberikan memperpanjang kontrak rumah oleh I Wayan Darta,50, selaku pemilik rumah. Perjanjian kontrak rumah itu sendiri telah berlangsung selama 10 tahun. Terhitung sejak 25 Juni 2014 sampai 25 Juni 2024. Si WNA telah membayar lunas senilai Rp 120 juta di awal. Namun kini, Wayan Darta memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak. Nah, beberapa hari menjelang berakhirnya masa kontrak itulah si WNA berulah. Atap rumah dibongkar dengan dalih renovasi, padahal belum ada perjanjian perpanjangan kontrak.
Menyaksikan rumahnya diobrak-abrik, Wayan Darta pun kesal. Namun dia tak kuasa menghentikan perusakan tersebut. Tukang yang melakukan pembongkaran berdalih mereka hanya menjalankan pekerjaan karena diupah oleh si WNA. Kondisi ini kemudian membuat Wayan Darta melaporkan kejadian ini ke Polsek Tampaksiring.
Ditemui di lokasi pada Minggu (23/6), Wayan Darta mengungkapkan bahwa rumah yang dirusak oleh WNA itu dibangun secara bertahap sejak tahun 2007 sampai 2009. Darta yang hanya seorang petani ini mengaku tidak mudah membangun rumah. Ketika kini melihat jerih payahnya dirusak orang, Darta terkejut sampai menangis gemetar.
"Saya sedih, kenapa turis yang tidak pernah membangun apapun hanya sewa tega menghancurkan rumah saya yang saya bangun dengan susah payah," ungkapnya.
Terkait tidak diperpanjang lagi perjanjian kontrak rumah tersebut, lantaran WNA ini tidak setuju dengan rencana kenaikan harga sewa. "Menjelang akan berakhir, dari pertengahan waktu saya ingin naikkan harga, tapi dia tetap tidak setuju," jelasnya.
Bagi Darta, nilai Rp 120 juta untuk 10 tahun sangatlah kecil yakni hanya Rp 1 juta per bulan. Tak sebanding dengan fasilitas rumah yang disewa cukup luas.
Darta pun tak habis pikir, karena sejatinya dalam surat perjanjian yang dibuat oleh WNA tersebut di tahun 2014 tertulis harga sewa Rp 120 juta per tahun. "Katanya dia salah tulis, kelebihan angka nol. Harusnya Rp 12 juta per tahun tertulis Rp 120 juta per tahun. Kalau saya mau ngotot harus sesuai surat perjanjian, artinya dia baru bayar untuk tahun 2015 saja Rp 120 juta. Dia belum bayar lagi 9 tahun, gitu jadinya. Tapi saya gak mau cari untung dengan cara yang menurut saya tidak benar, karena dia sebut salah tulis. Padahal dia yang nulis," ujarnya kesal. Setelah kejadian tersebut, Darta sebagai pemilik rumah berharap WNA tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal dan meminta ganti rugi kepada si WNA karena telah merusak bangunan rumah yang ia bangun bertahap selama bertahun-tahun.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Tampaksiring AKP Putu Agus Ady Wijaya mengatakan kasus tersebut sudah ditangani Polres Gianyar. "Kami menerima pengaduan dari masyarakat dan untuk WNA diamankan di Polres Gianyar," jelasnya. 7 nvi
Komentar