nusabali

Buntut Aksi Penolakan Pembangunan di Lahan Milik Negara

Komisi I dan II DPRD Badung Cek Pantai Lima

  • www.nusabali.com-buntut-aksi-penolakan-pembangunan-di-lahan-milik-negara

MANGUPURA, NusaBali - Buntut aksi yang dilakukan warga Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Lanang Umbaran bersama Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Ponda Wirawan melakukan kunjungan lapangan ke Pantai Lima, Senin (24/6).

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara berjanji akan mengomunikasikan hal ini dengan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.

Kunjungan lapangan ini dilakukan untuk menyikapi aksi yang dilakukan krama Desa Adat Pererenan, hingga melayangkan somasi kepada pemerintah Kabupaten Badung. Dalam kunjungan lapangan tersebut juga diikuti oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung Ida Bagus Surya Suamba beserta sejumlah pejabat lainnya. Termasuk hadir pula Bendesa Adat Pererenan I Gusti Rai Ngurah Suara dan Perbekel Pererenan I Nyoman Sumartana.

Pada kunjungan lapangan tersebut, Lanang Umbara dan Ponda Wirawan mempertanyakan maksud dari penolakan serta somasi yang dilayangkan pihak Desa Adat Pererenan ke pemerintah daerah. Bendesa Adat Pererenan I Gusti Rai Ngurah Suara menyatakan bahwa aksi yang dilakukan tersebut adalah berdasarkan paruman adat. Isi dari paruman adat itu adalah masyarakat menginginkan pemerintah menjalin komunikasi dengan pihak adat atas aktivitas yang dilakukan di wilayahnya, termasuk dugaan reklamasi.

Isi paruman adat, lanjutnya, juga termasuk menyampaikan keinginan warga adat untuk turut serta mengelola tanah yang telah ditata oleh pemerintah Kabupaten Badung, baik untuk lahan parkir maupun untuk pelaku UMKM di sekitar pantai tersebut. Sedangkan terkait somasi, pihaknya menegaskan akan berkomunikasi kembali bersama krama. “Kalau bisa kami desa adat sebagai hak milik, kalau tidak bisa, yang mengelola,” katanya.

Menanggapi penjelasan dari Bendesa Adat Pererenan, Lanang Umbara berjanji akan berkomunikasi dengan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Pihaknya pun akan memfasilitasi pertemuan antara krama Desa Adat Pererenan dengan bupati untuk mencari titik temu dan jalan keluar. “Kami berharap ada solusi, win win solution yang baik untuk kita semua,” ujar politisi PDIP asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang.

“Pasti (difasilitasi, Red), apalagi ini krama adat, krama biasa pun kita akan fasilitasi dari anggota dewan. Mudah-mudahan Pak Bupati cepat bisa ketemu. Yang jelas apa yang dilakukan pemerintah Kabupaten Badung sudah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan dan kegiatan ini penataan, bukan reklamasi” tegas mantan Perbekel Pelaga ini.

Sementara itu, per 24 Juni 2024 Pemkab Badung melalui Dinas PUPR mengeluarkan surat tanggapan somasi kepada Kuasa Hukum Desa Adat Pererenan I Wayan Koplogantara. Adapun penegasan yang disampaikan, yakni bahwa tidak benar Pemkab Badung melakukan kegiatan reklamasi. Bahwa Pemkab Badung melakukan penyelamatan dan pengamanan dari bencana banjir/longsor atas tanah yang merupakan hak pemerintah Kabupaten Badung yang sudah terdaftar sebagai aset daerah. 7 ind

Komentar