Kanwil Kemenkumham Bali Gandeng Desa Adat Awasi Orang Asing
Bendesa Minta Kejelasan Batas Kewenangan
MANGUPURA, NusaBali - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali melalui pihak Imigrasi menggandeng desa adat untuk mengawasi orang asing.
Kendati program ini baru mengambil sampel di dua lokasi, yaitu Karangasem dan Canggu (Badung), tetapi beberapa desa adat memberikan apresiasi atas program tersebut. Namun, desa adat meminta ada kejelasan kewenangan dalam hal pengawasan orang asing.
Bendesa Adat Pecatu I Made Sumerta, misalnya, menilai langkah ini sebagai langkah positif. “Bagi saya melihat fenomena banyak orang asing yang berperilaku tidak sesuai norma kehidupan kita, dengan adanya strategi baru dari pihak Imigrasi, saya mengapresiasi sekali,” ujar Sumerta belum lama ini.
Bendesa Adat Pecatu I Made Sumerta –NUSA BALI
Sumerta menekankan pentingnya adanya batas kewenangan yang jelas bagi desa adat dalam menjalankan pengawasan orang asing. “Saya harap ada batas kewenangan yang jelas agar kami tidak salah. Apa saja informasi yang kami perlukan, sejauh mana peraturannya,” tambahnya.
Walau begitu, strategi baru yang diinisiasi oleh Imigrasi diharapkan dapat lebih meningkatkan keamanan dan ketertiban di Bali. Dengan melibatkan desa adat, diharapkan pengawasan terhadap keberadaan dan perilaku orang asing dapat dilakukan lebih efektif. Sumerta menilai perlu adanya sinergi dan kejelasan aturan agar pihak desa adat dapat menjalankan peran mereka dengan optimal tanpa melanggar batas kewenangan yang ada.
Sumerta bersyukur bahwa ejauh ini tidak ada orang asing yang meresahkan di Desa Pecatu dan situasi masih terpantau aman. “Astungkara, tidak ada orang asing yang meresahkan di Desa Pecatu, masih terpantau aman,” kata pria yang juga anggota DPRD Badung ini.
Sementara, Bendesa Adat Kuta Komang Alit Ardana, juga menyambut baik program Kanwil Kemenkumham Bali melalui Imigrasi menggandeng desa adat untuk mengawasi orang asing. Alit pun menyatakan kesiapannya jika menggandeng Desa Adat Kuta dalam pengawasan orang asing ke depan. Namun, dia juga meminta agar diberikan pengetahuan, aturan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh orang asing.
“Kami desa adat siap tetapi kami diberikan pengetahuan aturan hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan orang asing di wilayah kami. Contohnya apakah orang asing boleh ngekos atau tidak dan lain sebagainya,” kata Alit.
Sejauh ini, lanjut Alit, wisatawan asing yang tinggal di wilayah Kuta masih berjalan dengan baik. Namun, untuk kasus wisatawan asing yang ditemui berulah di lapangan hanyalah kasus wisatawan asing yang kehabisan bekal dan terpaksa harus tidur di pantai atau tempat lain, seperti Bale Pesayuban yang ada di setra wilayah Kuta.
“Nah, sekarang kalau Imigrasi memberikan porsi lebih kita untuk dapat bersama-sama mengawasi, tentunya kita akan selalu berkoordinasi dan melaporkan setiap hal yang kita temui di lapangan terkait keberadaan orang asing ini,” imbuhnya. 7 ol3
1
Komentar