nusabali

Perbekel Pengastulan Ajukan Keberatan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi

  • www.nusabali.com-perbekel-pengastulan-ajukan-keberatan-mengaku-jadi-korban-kriminalisasi

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan jika penanganan kasus narkoba tersebut sudah sesuai prosedur

SINGARAJA, NusaBali
Perbekel Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng, Putu Widyasmita, 33, yang terjerat kasus narkoba melayangkan keberatan atas proses hukum yang dilakukan Polres Buleleng. Sebelumnya, Perbekel Widyasmita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba bersama dua orang temannya bernama I Made Suardika dan Putra Syariadi.

Widyasmita mengklaim dirinya dan dua orang temannya yang juga ditangkap merupakan korban kriminalisasi. Hal itu ia sampaikan dalam surat yang ditujukan pada Kapolres Buleleng. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri, Kompolnas RI, Kapolda Bali, Dir Narkoba Polda Bali, Kabid Propam Polda Bali, dan Kabag Wassidik Polda Bali.

Kuasa hukum Widyasmita, Wirasanjaya menyebut saat penangkapan pada Kamis (6/6) lalu, tak ditemukan barang bukti narkoba pada kliennya. Ia mengakui jika sebelumnya kliennya sempat mengonsumsi sabu bersama dua tersangka lainnya di sebuah rumah yang ada di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Wirasanjaya membeberkan awalnya, Made Suardika diamankan sekitar pukul 13.30 Wita di sebuah rumah milik penjual sabu di Desa Sidetapa. Setelah penangkapan itu, sekitar pukul 16.30 Wita kliennya didatangi penyidik. "Saat penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba atau sabu," ujarnya, ditemui Senin (24/6) di Buleleng.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.-MUZAKKY

Setelah penggeledahan itu, kliennya serta dua tersangka lain, yakni Suardika dan Putra dibawa ke Mapolres Buleleng. Ia menyebut kliennya dijanjikan akan direhabilitasi jika membantu menyelesaikan proses penyelidikan. Sehingga ketiganya mengikuti alur pemeriksaan seperti apa yang dianjurkan oleh penyidik.

"Namun klien kami tetap diproses dengan dakwaan pada pasal : 112 ayat (1) juncto 132 Ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.

Menurut Wirasanjaya, kliennya mengakui jika kecanduan narkoba dan didiagnosis gangguan mental kerena pengunaan narkotika sejak 7 Februari 2023. Sehingga, menurut dia, sesuai Pasal 54 UU RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika, kliennya seharusnya direhabilitasi medis dan sosial.

Ia menyebut, kliennya menjadi korban kriminalisasi karena jabatannya sebagai Perbekel Desa Pengastulan. "Ada upaya untuk melakukan pembunuhan karakter klien kami selaku Perbekel Pengastulan dengan cara menyebarluaskan foto klien kami dengan tes pack urine positif," kata dia.

Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan jika penanganan kasus narkoba tersebut sudah sesuai prosedur. Dirinya pun mempersilakan jika para tersangka menempuh upaya lainnya. Ia menegaskan jika Polres Buleleng objektif dalam menangani perkara ini.

"Semua orang berhak menyampaikan apa saja. Kami siapkan jawaban bila dibutuhkan kembali. Tapi yang jelas, dalam setiap penanganan perkara akan dilihat secara objektif prosedural dan profesional. Dan itu kami buktikan dalam proses penyidikan," ujar AKBP Widwan.

Ia menambahkan, proses hukum kasus ini akan terus jalan. "Tugas kami membuktikan ketika kami melakukan upaya paksa, kami tidak abaikan masalah teknis dan taktik penyidikan dan prosedur penyidikan. Jalan terus, kami komitmen tegak lurus saja," tegas dia.

Terkait barang bukti yang menjadi titik berat tersangka, AKBP Widwan menyebut itu hanya soal teknis penyelidikan. "Pada saat penggeledahan di Pengastulan. Barang buktinya di Desa Sidetapa kami dapatkan. Bisa buktikan itu dari perbuatan melawan hukum. Timeline-nya sudah jelas. Kalau diperlukan, konfrontir bisa kami lakukan," urai dia.7 mzk

Komentar