nusabali

Gagal Naik Pangkat, ASN Badung Gugat BKPSDM

  • www.nusabali.com-gagal-naik-pangkat-asn-badung-gugat-bkpsdm

DENPASAR, NusaBali - Tak terima gagal naik pangkat, ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkab Badung, Nyoman Arya Wiranata Darmawan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

Mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung ini menggugat BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Badung.

Gugatan yang terdaftar di SIPP PTUN Denpasar pada 4 Maret 2024 ini sedang dalam persidangan. Sementara itu, penggugat Nyoman Arya mengaku ada yang janggal dengan proses pengajuan kenaikan pangkatnya yang akhirnya kandas. “Pada Maret 2023 saya mengirim daftar usulan kenaikan pangkat (Dupak, red) ke BKPSDM Badung,” ujarnya Senin (24/6).

Sebulan kemudian, dirinya menanyakan hasil Dupak kepada BKPSDM, tapi hasil belum juga keluar. Bahkan sampai Juli, penilain belum juga ada hasilnya. Hasil Dupak itu baru keluar pada 27 September 2023 dan Nyoman Arya dinyatakan tidak lulus. 

Anehnya, penilaian Dupak itu ditetapkan tanggal 30 Juni, padahal rapat pembahasan penilaian baru berlangsung 13 September. Makin membuatnya bingung, penilaian Dupak itu malah merujuk Peraturan Menpan No 45 Tahun 2013 di sana dibutuhkan 400 angka kredit. Sedangkan angka kreditnya hanya 326, namun itu harusnya bisa lolos jika merujuk aturan yang baru yakni Peraturan Menpan No 1 Tahun 2023 dimana, 100 untuk naik pangkat dan 200 untuk naik jabatan. “Atas dasar inilah saya mengajukan gugatan ke PTUN Denpasar,” pungkas Nyoman Arya. 7 rez

Komentar