Bejat, Kakak Rudapaksa Adik Kandung di Penginapan
“Pelaku sempat mengancam korban. Ancamannya kalau tidak mau akan dibunuh,”
SINGARAJA, NusaBali
Seorang pria asal salah satu desa di Kecamatan Seririt, Buleleng, berinisial GA, 24, ditangkap polisi karena diduga memperkosa adik kandungnya sendiri. Korban diketahui berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku sekolah SMP. Kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut kini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menjelaskan, peristiwa rudapaksa itu terjadi di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng, pada 13 Mei 2024 lalu sekitar pukul 14.00 Wita. Namun kasus ini baru dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Buleleng pada 15 Juni 2024. Ibu korban melaporkan perbuatan anaknya sendiri, GA terhadap korban.
AKP Diatmika membeberkan, peristiwa tersebut berawal saat pelaku GA mengajak keluar korban yang merupakan adiknya pada 13 Mei lalu. GA mengiming-imingi akan membelikan korban baju baru. Keduanya lalu berboncengan sepeda motor. Namun, bukannya diajak ke toko baju, GA justru membawa adiknya ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Seririt.
Di penginapan itu, pelaku GA diduga memperkosa adiknya. Sebelum akhirnya disetubuhi, korban sempat melawan namun tak berdaya. Korban bahkan sempat diancam akan dibunuh jika tak mau memenuhi hasrat bejatnya. “Pelaku sempat mengancam korban. Ancamannya kalau tidak mau akan dibunuh,” ungkap AKP Diatmika, ditemui Senin (24/6) di Mapolres Buleleng.
AKP Diatmika menyebut, pelaku GA sudah berkeluarga bahkan punya anak. Namun ia masih tinggal serumah dengan orangtua serta adiknya. Setelah puas menyetubuhi adiknya, pelaku GA mengantar adiknya pulang. “Pelaku sudah menikah, tapi tinggal serumah. Sudah punya anak juga,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja ini.
Korban baru-baru ini menceritakan kejadian yang menimpa dirinya pada orangtuanya. Mendengar hal tersebut, orangtua korban langsung melapor ke Polres Buleleng pada Sabtu (15/6) lalu. Esoknya, pada Minggu (16/6) pelaku GA langsung diringkus dan dijebloskan ke Rutan Mapolres Buleleng.
Kata AKP Diatmika, akibat kejadian persetubuhan tersebut korban saat ini mengalami trauma. Korban terus didampingi psikolog dari Unit PPA saat dimintai keterangan penyidik. Pendampingan juga untuk memulihkan kondisi psikisnya. “Kondisi korban masih trauma. Sekarang di bawah pengawasan kami serta keluarga dengan ibunya sendiri,” lanjut dia.
Adapun pelaku GA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. GA disangkakan dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena tersangka adalah keluarga korban, ancaman hukuman bisa ditambah sepertiganya. 7 mzk
Komentar