nusabali

KPU Coklit Data Pemilih Pilkada Serentak 2024

  • www.nusabali.com-kpu-coklit-data-pemilih-pilkada-serentak-2024

DENPASAR, NusaBali -Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sumber Daya Manusia) KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan mengatakan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih menjadi tahap awal persiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 27 November 2024.

Pilkada Serentak 2024 akan memilih Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati-Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota –Calon Wakil Walikota.  “Setelah proses pemetaan TPS, bagian berikutnya adalah kegiatan pencocokan dan penelitian atau lebih dikenal dengan istilah Coklit, yang jadwal pelaksanaan dimulai pada 24 Juni (kemarin,red) sampai dengan 24 Juli 2024 mendatang,” ujar John Darmawan dalam keterangannya di Denpasar, Senin (24/6). 

Kata dia, Coklit dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Pantarlih mendatangi rumah warga untuk mencocokkan dan meneliti kesesuaian informasi pada KTP-elektronik/KK/Biodata Penduduk/Identitas Kependudukan Digital dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih yang telah dipetakan oleh KPU Kabupaten/Kota di masing-masing TPS (Tempat Pemungutan Suara). Dalam prosesnya ini akan menggunakan aplikasi e-Coklit berbasis mobile. “Data pemilih yang akan dicoklit telah terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih),” ujar mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini. 

Menurut John Darmawan, penggunaan aplikasi e-Coklit ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam mendapatkan data pemilih yang valid untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional 2024.“Serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia, kegiatan Coklit juga dilaksanakan oleh Pantarlih di seluruh kabupaten/kota se-Bali pada 24 Juni 2024 yang diawali dengan melaksanakan coklit kepada tokoh masyarakat dan dilanjutkan coklit terhadap penyandang disabilitas pada 25 Juni 2024,” kata John Darmawan. 

Mantan aktivis Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) ini juga menegaskan keseriusan KPU untuk menjamin dan memfasilitasi hak pilih penyandang disabilitas pada Pilkada Serentak tahun 2024. “Tentunya hasil coklit ini dapat menjadi pedoman dalam menyiapkan kebutuhan khusus tools (alat bantu,red) di TPS,” imbuhnya. 

Kegiatan Coklit oleh Pantarlih yang akan berlangsung selama sebulan diharapkan dapat dilakukan dengan penuh tanggung jawab, tepat dan teliti dalam pencocokan data sehingga selain dapat melahirkan data pemilih yang valid, juga dapat memfasilitasi dari aspek geografis, mendekatkan dan memberikan kemudahan bagi pemilih ke TPS serta tidak memisahkan pemilih dalam satu KK. “Hal ini menjadi awal untuk mencapai salah satu tujuan pemilihan yaitu meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Serentak tahun 2024 di Provinsi Bali,” tutup John Darmawan. a 

Komentar