Bawaslu Bali Warning Pantarlih Nakal saat Coklit
DENPASAR, NusaBali.com - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 saat ini sudah memasuki masa pemutakhiran data pemilih yang dilakukan badan ad hoc KPU, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Bawaslu me-warning Pantarlih agar 'tidak nakal' saat bertugas.
Pantarlih bertugas mencocokan dan meneliti (coklit) Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk disinkronisasikan dengan fakta-fakta di lapangan. Apakah pemilih dalam DP4 itu memenuhi syarat sebagai pemilih atau tidak, misalkan sudah meninggal dunia, pindah domisili, dan sudah bukan warga sipil lagi.
Anggota Bawaslu Bali I Nyoman Gede Putra Wiratma menuturkan, potensi kenakalan Pantarlih bisa saja terjadi. Misalkan, mereka tidak turun ke lapangan, tidak mengunjungi door to door, dan tidak bertugas sesuai petunjuk teknis (juknis) pemutakhiran data yang dikeluarkan KPU RI.
Ada pula yang DP4 dan hasil coklitnya bagai pinang dibelah dua, tidak ada bedanya. Padahal, kenyataannya telah terjadi perubahan demografis di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS), di mana Pantarlih bertugas. Putra Wiratma tidak menuduh namun kemungkinan kenakalan petugas ini terjadi juga masih terbuka.
"Penyusunan data pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota memiliki kerawanan, di antaranya basis data pemilih yang dipakai menyusun daftar pemilih tidak akurat, tidak komprehensif, dan tidak termutakhirkan. Apa penyebabnya? Pantarlih tidak bekerja maksimal," ungkap Putra Wiratma yang akrab disapa Dodo ini.
Ditemui saat menghadiri konsolidasi media yang digelar Bawaslu Kota Denpasar di Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, Selasa (25/6/2024), Dodo menilai, Pantarlih yang tidak bekerja maksimal ini lantaran mereka bekerja dari rumah/kantor dan tidak mengecek ke lapangan. Di samping itu, tugas mereka dibayangi kesibukan di pekerjaan utamanya.
Apa kenakalan Pantarlih ini baru potensi atau sudah jadi temuan di Pemilu 2024 lalu? "Biasanya itu bisa terjadi, tetapi kami di Bawaslu melakukan pencegahan dini. Contohnya, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) bersurat cegah dini kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar Pantarlih mereka bertugas sesuai juknis yang ada," tegas Dodo.
Akan tetapi, Dodo yang juga Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Bali ini mengakui, kelemahan Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja KPU dan jajarannya adalah keterbatasan SDM. Jika Pantarlih jumlahnya dua orang per TPS dengan pemilih di atas 400 orang, namun hanya ada satu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Selain potensi kenakalan Pantarlih, semrawutnya administrasi kependudukan juga menjadi tantangan penyelenggara pemilu untuk menyusun daftar pemilih. Misalkan, KTP ganda, pemalsuan data, dan tidak jujurnya warga yang dicoklit ketika diwawancarai terkait anggota keluarganya, seperti mengatakan anggota keluarga sudah wafat sehingga akhirnya dikecualikan dari daftar pemilih. Padahal, tidak.
"Dengan keterbatasan SDM ini, kami tetap berusaha maksimal dengan memverifikasi hasil coklit Pantarlih secara sampling oleh PKD. Di situ akan dipastikan kembali secara sampling apakah Pantarlih sudah datang ke rumah dan juga keakuratan datanya," jelas Dodo. *rat
Anggota Bawaslu Bali I Nyoman Gede Putra Wiratma menuturkan, potensi kenakalan Pantarlih bisa saja terjadi. Misalkan, mereka tidak turun ke lapangan, tidak mengunjungi door to door, dan tidak bertugas sesuai petunjuk teknis (juknis) pemutakhiran data yang dikeluarkan KPU RI.
Ada pula yang DP4 dan hasil coklitnya bagai pinang dibelah dua, tidak ada bedanya. Padahal, kenyataannya telah terjadi perubahan demografis di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS), di mana Pantarlih bertugas. Putra Wiratma tidak menuduh namun kemungkinan kenakalan petugas ini terjadi juga masih terbuka.
"Penyusunan data pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota memiliki kerawanan, di antaranya basis data pemilih yang dipakai menyusun daftar pemilih tidak akurat, tidak komprehensif, dan tidak termutakhirkan. Apa penyebabnya? Pantarlih tidak bekerja maksimal," ungkap Putra Wiratma yang akrab disapa Dodo ini.
Ditemui saat menghadiri konsolidasi media yang digelar Bawaslu Kota Denpasar di Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, Selasa (25/6/2024), Dodo menilai, Pantarlih yang tidak bekerja maksimal ini lantaran mereka bekerja dari rumah/kantor dan tidak mengecek ke lapangan. Di samping itu, tugas mereka dibayangi kesibukan di pekerjaan utamanya.
Apa kenakalan Pantarlih ini baru potensi atau sudah jadi temuan di Pemilu 2024 lalu? "Biasanya itu bisa terjadi, tetapi kami di Bawaslu melakukan pencegahan dini. Contohnya, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) bersurat cegah dini kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar Pantarlih mereka bertugas sesuai juknis yang ada," tegas Dodo.
Akan tetapi, Dodo yang juga Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Bali ini mengakui, kelemahan Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja KPU dan jajarannya adalah keterbatasan SDM. Jika Pantarlih jumlahnya dua orang per TPS dengan pemilih di atas 400 orang, namun hanya ada satu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Selain potensi kenakalan Pantarlih, semrawutnya administrasi kependudukan juga menjadi tantangan penyelenggara pemilu untuk menyusun daftar pemilih. Misalkan, KTP ganda, pemalsuan data, dan tidak jujurnya warga yang dicoklit ketika diwawancarai terkait anggota keluarganya, seperti mengatakan anggota keluarga sudah wafat sehingga akhirnya dikecualikan dari daftar pemilih. Padahal, tidak.
"Dengan keterbatasan SDM ini, kami tetap berusaha maksimal dengan memverifikasi hasil coklit Pantarlih secara sampling oleh PKD. Di situ akan dipastikan kembali secara sampling apakah Pantarlih sudah datang ke rumah dan juga keakuratan datanya," jelas Dodo. *rat
Komentar