Kawal Hak Pilih Pilkada 2024, Bawaslu Denpasar Minta Masyarakat Proaktif saat Coklit
DENPASAR, NusaBali.com - Bawaslu Kota Denpasar mengimbau masyarakat untuk tidak pasif di masa pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 ini untuk mengawal keakuratan data pemilih dan hak pilih mereka.
Mulai Senin (24/6/2024), KPU secara serentak memulai pemutakhiran data pemilih terhadap Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Warga yang masuk DP4 akan diverifikasi apakah masih memenuhi syarat menjadi pemilih di Pilkada 2024 ini. Petugas biasanya akan mencoklit via dokumen administrasi kependudukan seperti KTP-El/Kartu Keluarga (KK)/Identitas Penduduk/Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Kami meminta masyarakat lebih aware terhadap proses coklit oleh Pantarlih sehingga bisa terjamin hak pilihnya di Pilkada 2024 ini," ujar Ketua Bawaslu Kota Denpasar I Putu Hardy Sarjana ketika ditemui saat konsolidasi media di Desa Peguyangan Kangin, Denpasar, Selasa (25/6/2024).
Hardy mengimbau, masyarakat yang belum didatangi Pantarlih hingga 24 Juli 2024 nanti, hari terakhir coklit, untuk segera melapor ke Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Pawaslu Kecamatan (Panwascam), atau ke kepala lingkungan/kelian dinas banjar masing-masing.
Pelaporan ini untuk memastikan nama mereka dan anggota keluarga yang memenuhi syarat sebagai pemilih masuk data pemilih hasil coklit. Dan, tidak dibredel dari data pemilih jika, misalkan, memiliki riwayat konflik sosial budaya atau perbedaan pilihan politik.
"Apabila menemui dugaan pelanggaran, bisa dilaporkan ke posko pemilu terdekat atau ke posko aduan kami di Kantor Bawaslu Kota Denpasar, Jalan Melati Nomor 18, Denpasar. Selain dugaan pelanggaran, warga dan anggota keluarganya yang belum terdaftar data pemilih juga bisa melapor," tegas Hardy.
Bawaslu Denpasar mengakui bahwa SDM mereka, baik itu Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan PKD, jumlahnya terbatas. Hanya ada satu PKD per kelurahan/desa dan masing-masing tiga orang Panwascam di empat kecamatan Kota Denpasar, sedangkan ada 876 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diestimasi KPU Kota Denpasar.
"Kami sudah mengupayakan pengawasan melekat kepada Pantarlih saat coklit melalui Panwascam dan PKD. Tetapi, kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan mengawal hak pilih kita," ujar Anggota Bawaslu Denpasar/Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Dewa Ayu Agung.
Bawaslu berharap, Pantarlih dapat bertugas sesuai petunjuk teknis pemutakhiran data pemilih yang dikeluarkan KPU RI. Pantarlih juga diingatkan bekerja maksimal, mewaspadai pemalsuan data, dokumen administrasi kependudukan ganda, dan memastikan syarat komprehensif bagi pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti akta kematian untuk yang sudah meninggal dunia. *rat
Warga yang masuk DP4 akan diverifikasi apakah masih memenuhi syarat menjadi pemilih di Pilkada 2024 ini. Petugas biasanya akan mencoklit via dokumen administrasi kependudukan seperti KTP-El/Kartu Keluarga (KK)/Identitas Penduduk/Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Kami meminta masyarakat lebih aware terhadap proses coklit oleh Pantarlih sehingga bisa terjamin hak pilihnya di Pilkada 2024 ini," ujar Ketua Bawaslu Kota Denpasar I Putu Hardy Sarjana ketika ditemui saat konsolidasi media di Desa Peguyangan Kangin, Denpasar, Selasa (25/6/2024).
Hardy mengimbau, masyarakat yang belum didatangi Pantarlih hingga 24 Juli 2024 nanti, hari terakhir coklit, untuk segera melapor ke Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Pawaslu Kecamatan (Panwascam), atau ke kepala lingkungan/kelian dinas banjar masing-masing.
Pelaporan ini untuk memastikan nama mereka dan anggota keluarga yang memenuhi syarat sebagai pemilih masuk data pemilih hasil coklit. Dan, tidak dibredel dari data pemilih jika, misalkan, memiliki riwayat konflik sosial budaya atau perbedaan pilihan politik.
"Apabila menemui dugaan pelanggaran, bisa dilaporkan ke posko pemilu terdekat atau ke posko aduan kami di Kantor Bawaslu Kota Denpasar, Jalan Melati Nomor 18, Denpasar. Selain dugaan pelanggaran, warga dan anggota keluarganya yang belum terdaftar data pemilih juga bisa melapor," tegas Hardy.
Bawaslu Denpasar mengakui bahwa SDM mereka, baik itu Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan PKD, jumlahnya terbatas. Hanya ada satu PKD per kelurahan/desa dan masing-masing tiga orang Panwascam di empat kecamatan Kota Denpasar, sedangkan ada 876 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diestimasi KPU Kota Denpasar.
"Kami sudah mengupayakan pengawasan melekat kepada Pantarlih saat coklit melalui Panwascam dan PKD. Tetapi, kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan mengawal hak pilih kita," ujar Anggota Bawaslu Denpasar/Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Dewa Ayu Agung.
Bawaslu berharap, Pantarlih dapat bertugas sesuai petunjuk teknis pemutakhiran data pemilih yang dikeluarkan KPU RI. Pantarlih juga diingatkan bekerja maksimal, mewaspadai pemalsuan data, dokumen administrasi kependudukan ganda, dan memastikan syarat komprehensif bagi pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti akta kematian untuk yang sudah meninggal dunia. *rat
1
Komentar