Kurir Edarkan Shabu Diupah Shabu
SINGARAJA, NusaBali - Seorang pria yang diduga menjadi kurir pengedar shabu berinisial SGS, 38, dibekuk jajaran Sat Resnarkoba Narkoba Polres Buleleng.
Warga yang tinggal di Jalan Diponegoro Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini rela mengedar paket shabu dengan diupah paket shabu.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, tersangka SGS merupakan kurir shabu milik duo bandar shabu asal Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng, berinisial NK, 40, dan NH, 28. Sebelumnya, kedua bandar tersebut ditangkap pada Sabtu (15/6) dan Minggu (16/6) lalu. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 9,68 gram.
“Dari pengembangan kasus NK dan NH, kami menangkap tersangka SGS yang diduga sebagai kurir. SGS kami tangkap di rumahnya pada 16 Juni malam sekitar pukul 19.10 Wita,” ujarnya, Selasa (15/6) dalam keterangannya di Mapolres Buleleng.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti 5 paket shabu dari tangan SGS. AKBP Widwan menjelaskan, SGS diminta oleh tersangka NK dan NH untuk mengedarkan shabu di wilayah Kota Singaraja. Setelah berhasil mengedarkan barang haram itu, SGS akan diupah satu paket shabu.
“Tersangka SGS sebelumnya mendapatkan lima paket shabu dari NK dan NH dan dijual kembali. Uang penjualan itu diserahkan pada NK dan NH. Kemudian tersangka SGS mendapatkan upah satu paket shabu,” beber AKBP Widwan.
SGS dan barang bukti itu kemudian dibawa ke Mapolres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut. SGS kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.7 mzk
1
Komentar