nusabali

Disepakati Galian C Diatur Zona

  • www.nusabali.com-disepakati-galian-c-diatur-zona

Aktivitas galian C akhirnya diperoleh kesepakatan. 

AMLAPURA, NusaBali
Perihal ketinggian penggalian di bawah 500 meter di atas permukaan laut dihapus. Penggalian dilakukan di tiga zona. Namun jarak galian dengan jalan raya, jembatan, dan mata air, diatur. 

Kesepakatan tersebut merupakan hasil konsultasi publik menyusun materi revisi Perda No 17 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Karangasem 2012-2032, di Gedung UKM Center Jalan Gajah Mada Amlapura, Selasa (8/8).

Materi draf revisi itu dibeberkan konsultan I Made Sudiarta. Menurutnya, lokasi galian C di Karangasem nantinya terbagi tiga zona, yakni, Kecamatan Selat, Kecamatan Bebandem, dan Kecamatan Kubu. Tetapi teknis penggaliannya diatur, di antaranya jarak galian dari mata air 20 meter, jarak ke cek dam minimal 25 meter, jarak dengan jembatan minimal 50 meter. 

Tokoh Desa Pakraman Perasi, Kecamatan Karangasem, I Wayan Sumiantun sependapat galian C diatur zona. Sebab potensi galian C di ketinggian di atas 500 meter, sehingga kurang pas diatur menggunakan ketinggian.

Anggota DPRD Karangasem I Komang Mustikajaya juga mendorong agar melakukan revisi Perda No 17 Tahun 2012, yang sebelumnya aktivitas galian C diatur gunakan ketinggian, diubah jadi berdasar zona. “Tujuannya agar pendapatan daerah meningkat,” kata anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar.

Namun Sekda Karangasem I Gede Adnya Muliadi mengaku bingung, ketentuan lokasi galian C menggunakan zona. “Kami kurang mengerti, jarak menggali dari lokasi menuju jembatan, mata air, jalan raya, dan sebagainya, jaraknya begitu dekat. Kenapa tidak dijauhkan, apa dasar hitung-hitungannya itu,” ujar Adnya Muliadi.

Adnya Muliadi juga ingin agar revisi Perda No 17 segera tuntas, supaya polemik galian C segera selesai. 

“Jarak lokasi galian C ke jembatan, mata air, jalan raya, dan lokasi lainnya, telah berdasarkan kajian akademisi, ada hitung-hitungannya,” kata Made Sudiarta.

Dikatakannya, dasar penentuan jarak lokasi galian, ke jembatan, mata air, cek dam, dan yang lainnya hasil kombinasi UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, berdasarkan kajian FGD (forum group discussion), kajian akademis, dan survei di lapangan, sehingga ditemukan angka-angka. Di Karangasem luas wilayah galian C sebesar 4.267,76 hektare.

Potensi galian C tersebar di lima kecamatan, yakni, Kecamatan Kubu, Abang, Bebandem, Rendang, dan Selat. Di Kecamatan Kubu, misalnya, potensi galian C tersebar di Desa Tianyar, Sukadana, Ban, Baturinggit, Dukuh, Kubu, dan Tulamben.

Kepala PUPR Karangasem I Ketut Sedana Merta menyambut positif tanggapan dari kalangan tokoh, sehingga draf revisi Perda No 17 Tahun 2012, segera bisa diajukan ke DPRD untuk dibahas menjadi perda. “Bagi yang belum sempat menyampaikan aspirasinya, sebaiknya ditulis tangan kemudian disetor, karena terbatasnya waktu,” kata Sedana Merta. *k16

Komentar