Curi Perhiasan Pacar, Dibui 2 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Terdakwa Raden Herman Maulana, 39, nekat jual perhiasan pacar yang tinggal serumah dengannya.
Akibatnya, terdakwa dilaporkan sendiri oleh pacarnya dan saat ini harus mendekam 2 tahun di penjara, setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepadanya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (25/6) pagi.
Majelis Hakim dalam amar putusannya, menyatakan bahwa terdakwa Raden Herman Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian secara berlanjut dan melanggar Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara dikurangi lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Majelis Pimpinan, Kamis (25/6).
Dalam putusan itu, vonis yang diberikan lebih kurang 8 bulan dari yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina, yaitu pidana penjara 2 tahun dan 8 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Terdakwa melalui penasihat hukumnya sekaligus JPU langsung menerima terhadap putusan majelis hakim itu.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula dari hubungan asmara antara terdakwa dan saksi korban Nurtia Chynthea Gartiwa, yang telah berpacaran sejak 1 Juli 2023 dan tinggal di kamar kos di Jalan Ceningan Sari, Denpasar Selatan. Pada Agustus 2023, Nurtia mulai kehilangan logam mulia emas, namun tidak segera menyadarinya. “Korban mengira karena salah menaruh perhiasannya. Antara bulan Agustus 2023 hingga Desember 2023 terdakwa secara berulang kali melakukan pencurian terhadap berbagai barang berharga milik kekasihnya Nurtia,” jelas JPU.
Lalu pada 1 Januari 2024, Nurtia tanpa sengaja menemukan surat gadai emas dan tas terdakwa. Sontak Nurtia langsung melakukan pengecekan barang-barangnya di dalam berangkas dan ternyata banyak perhiasannya yang hilang. Kemudian Nurtia kembali membuka tas terdakwa dan menanyakan perihal soal surat gadai tersebut. “Pada akhirnya terdakwa mengakui telah mengambil dan menggadaikan barang-barang Nurtia dan kemudian Nurtia sendiri langsung melaporkan kejadian itu ke polisi pada 6 maret 2024 untuk proses lebih lanjut. Dan sekitar jam 09.00 Wita di hari yang sama polisi langsung menangkap terdakwa dan melakukan interogasi,” ungkap JPU.
Adapun Barang-barang yang dicuri terdakwa itu, logam mulia emas Antam dengan total berat 26 gram, BPKB sepeda motor, uang asing senilai Rp 1,9 juta, dan sejumlah perhiasan emas seperti cincin, kalung, liontin, giwang dengan berat total lebih dari 20 gram yang digadainya di berbagai pegadaian. Akibat perbuatan terdakwa, Nurtia mengalami kerugian sebesar Rp 73 juta. 7 cr79
Komentar