Melawan Saat Ditangkap, Maling Motor Didor
DENPASAR, NusaBali - Aparat Polsek Denpasar Timur berhasil meringkus maling motor Gede Jaya Antara, 28, pada Sabtu (15/6).
Tersangka yang juga merupakan residivis kasus penggelapan dan kasus pencurian ini disergap polisi saat melintas di Jalan Katrangan, Denpasar Timur.
Penangkapan terhadap tersangka asal Banjar Seme, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng ini setelah polisi menerima laporan dari Rico Remo Williams Oma Wele, 37. Korban asal Dusun Mata Air RT/RW 014/007, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang itu melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy DK 3035 ACG di Jalan Trengguli Nomor 24 Banjar Tembau, Denpasar Timur, pada Sabtu (15/6) siang. Motor tersebut hilang pada saat korban cukur rambut.
Menerima laporan tersebut aparat Polsek Denpasar Timur melakukan penyelidikan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU I Made Sena. Berdasarkan keterangan korban dan petunjuk di TKP, pelaku pencurian mengarah kepada tersangka Gede Jaya Antara.
Tak mau buang waktu lama, polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Jalan Katrangan, Denpasar Timur pada hari itu juga. Tersangka ditangkap pada saat melintas menggunakan sepeda motor milik korban. Pada saat disergap petugas, tersangka coba melawan hingga harus dilumpuhkan timah panas pada betis kaki kirinya.
“Tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor sesuai dengan laporan korban. Sepeda motor itu mudah dicuri tersangka karena kuncinya masih nyantol. Rencananya motor curian itu dijual murah untuk modal judi,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dikonfirmasi, pada Selasa (25/6).
Tak hanya itu, tersangka juga mengaku melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat lainnya, seperti di Jalan Trengguli Denpasar Timur. Di sana tersangka mencuri motor Honda Scoopy DK 3035 ACG. Tersangka juga mlakukan aksinya di Jalan Katrangan dengan sepeda motor Honda Scoopy Dk 4853 NF. Di Jalak Padma, Penatih Denpasar Timur, tersangka juga mencuri motor Honda Beat Dk 6834 AEF. Selain itu, satu TKP di Denpasar Utara, tersangka berhasil mencuri Honda Scoopy DK 6593 ACA. Berikutnya satu TKP di Jalan Raya Mambal, Abiansemal, di sana tersangka mencuri Honda Scoopy Dk 4773 FBC.
“Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan lima unit sepeda motor curian sebagai barang bukti. Tersangka ini sudah dua kali masuk bui. Pernah ditangkap aparat Polsek Denpasar Selatan atas kasus penggelapan. Berikutnya ditangkap Polres Tabanan atas kasus pencurian. Kini dia ditangkap aparat Polsek Denpasar Timur,” beber AKP Sukadi. 7 pol
1
Komentar