Pemusnahan BB, Kejari Bangli Libatkan Siswa
Kejari Gianyar Juga Musnahkan 45 Paket Shabu Seberat 43,31 Gram
BANGLI, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli menggelar pemusnahan barang bukti (BB) kasus pidana yang telah memiliki kekuatan tetap di halaman kantor Kejari Bangli pada Selasa (25/6). Pemusnahan juga menghadirkan siswa sebagai bentuk edukasi.
Pemusnahan BB dipimpin Kajari Bangli Era Indah Soraya. Turut hadir Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, jajaran Forkompinda Bangli, Camat hingga Lurah di wilayah Kecamatan Bangli.
Kajari Bangkali Eka Indah Soaya mengatakan, BB yang dimusnakan berupa shabu yang dikemas dalam plastik klip dengan berat 1,66 gram. BB tersebut berasal dari 8 perkara. Berikutnya ada handphone, uang dolar palsu, pakaian dan lainnya. “BB yang dimusnahkan hasil dari perkara yang ditangani dari Januari hingga Juni. Perkara didominasi kasus narkoba. Walaupun kasus menurun dibandingkan tahun lalu, tetap menjadi perhatian,” ujarnya.
Dalam pemusnahan kali ini, Kejari Bangli mengundang para siswa, karena tindak pidana tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga menyasar usia remaja yang notabene adalah siswa sekolah. “Anak-anak mungkin berpotensi jadi korban kejahatan, sehingga kami perkenalkan kepada siswa. Pada ujung penaganan kasus ada eksekusi/pemusnahan terhadap benda yang terkait dengan tindak pidana,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, Kejari Bangli memiliki program Jaksa masuk sekolah. Tujuannya untuk memberikan penyuluhan, penerangan hukum pada siswa.
Di tempat terpisah, Kejari Gianyar juga musnahkan 45 paket shabu seberat 43,31 gram. Pemusnahan ini dilakukan di lobi kantor Kejari Gianyar, Selasa (25/6) disaksikan unsur Pengadilan Negeri Gianyar, Polres Gianyar, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gianyar, Rumah Tahanan Negara Gianyar Kelas IIB Gianyar beserta undangan terkait. Selain musnahkan sabu dengan cara diblender, Kejari Gianyar juga membakar 1,8 kilogram ganja dan menghancurkan barang bukti handphone dengan cara dipotong-potong.
Kajari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya ini telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Barang bukti terbanyak berupa narkotika jenis ganja sebanyak 1.825,87 gram netto milik terpidana Ayu Trisna Namang Boling, Mahfut Nurhasyim dan Romanov Denis dengan pidana penjara paling lama selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” jelasnya.
Sementara, barang bukti handphone yang dimusnahkan merupakan sarana para terdakwa bertransaksi dan share lokasi untuk mengambil tempelan di tempat tertentu. Barang bukti handphone biasanya memang bisa dilelang terutama yang harganya mahal. “Sejauh ini belum pernah ada BB Iphone 15. Rata-rata handphone biasa saja,” ujarnya.
Sama halnya dengan BB kendaraan bermotor. Namun, dari beberapa kasus, kendaraan bermotor yang digunakan melakukan tindak kejahatan dominan merupakan motor pinjaman. “Kendaraan kalau memang itu digunakan untuk kejahatan, ada yang dirampas untuk negara, tapi kebanyakan motor itu pinjaman, sehingga dikembalikan pada yang berhak,” jelasnya. 7 esa, nvi
1
Komentar