nusabali

Bupati Dana Perpanjang Jabatan 72 Perbekel

Janjikan Kenaikan Dana Bagi Hasil

  • www.nusabali.com-bupati-dana-perpanjang-jabatan-72-perbekel

Perpanjangan jabatan 2 tahun agar tidak dipikirkan bagian enaknya saja. Tapi, pikirkan juga tantangannya agar pelananan kepada masyarakat jadi lebih baik.

AMLAPURA, NusaBali
Jabatan 72 perbekel di Karangasem diperpanjang 2 tahun. Dari 72 perbekel ini ada yang masa jabatannnya berakhir tahun 2028 dan tahun 2030. Di Karangasem ada 75 desa, 3 desa diisi penjabat perbekel. 

Dalam acara itu, Bupati Karangasem I Gede Dana melantik 72 perbekel di Aula Sabha Prakerti Kantor Bupati Karangasem Jalan Ngurah Rai Amlapura, Selasa (25/6). Bupati menjanjikan akan menaikkan pemberian dana bagi hasil (DBH) untuk semua desa. 

Hadir menyaksikan pelantikan, Wakil Bupati I Wayan Artha Dipa, Sekda I Ketut Sedana Merta, Kadis Pemerintahan Masyarakat dan Desa I Made Sugiarta, Kasat Intelkam AKP Moris, unsur BPD (Badan Permusyawaratan Desa) se-Karangasem dan undangan lainnya.

Secara simbolis yang menandatangani naskah pelantikan, diwakili Perbekel Pertima, Kecamatan Karangasem I Gusti Ayu Biksuni dan Perbekel Bebandem I Gede Partadana. 

Bertindak selaku saksi Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia I Komang Agus Sukasena, dan Inspektur pada Inspektorat Daerah Ida Bagus Putu Suastika.

Bupati I Gede Dana mengatakan, dengan diperpanjangnya jabatan perbekel sehingga cukup lama menunggu adanya pemilihan. Biasanya di setiap pemilihan perbekel, terjadi gesekan di tingkat masyarakat bawah.

Perpanjangan jabatan 2 tahun agar tidak dipikirkan bagian enaknya saja. Tapi, pikirkan juga tantangannya agar pelananan kepada masyarakat jadi lebih baik.

“Kami nanti alokasikan DBH, rata-rata dapat kisaran Rp 200 juta hingga Rp 300 juta, karena ada kenaikan pajak sekitar Rp 40 miliar,” jelas I Gede Dana.

Atas dasar itu, hendaknya perbekel terlebih dahulu membuat perencanaan penggunaan anggaran, sehingga nantinya anggaran tepat sasaran. "Hati-hati juga mengelola anggaran, berkoordinasi dengan camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa," pintanya.

Hanya saja tidak semua perbekel menyambut semringah, perpanjangan jabatan 2 tahun tersebut. Perbekel Ngis, Kecamatan Manggis, I Ketut Catur Mertayasa mengaku dirugikan adanya perpanjangan jabatan. "Sebab saya jadi perbekel tahun 2022, sebenarnya masa jabatan berakhir 2028, setelah dapat perpanjangan 2 tahun jadinya berakhir 2030. Jika kembali menang di pilkel maka jabatannya bertambah 8 tahun, total menjabat 16 tahun," katanya.

Sedangkan sebelumnya, masa jabatan 6 tahun bisa tiga periode menjabat, total menjabat 18 tahun. "Ya karena undang-undang mengatur begitu masa jabatan 8 tahun, mesti tunduk," tambahnya.

Setelah masa jabatan yang diperpanjang ada berakhir tahun 2028, dan 2030. Perbekel Sukadana, Kecamatan Kubu I Gede Suardana dan Perbekel Tianyar Timur, Kecamatan Kubu I Ketut Wija, mengaku memulai menjabat tahun 2016, nantinya berakhir tahun 2030.

Berbeda dengan Perbekel Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem I Nengah Diarsa, menjabat sejak tahun 2020, akan berakhir 2028. "Saya baru satu periode menjabat," kata Diarsa.7k16 

Komentar