Perbekel Desa Meliling Di-PAW
Panitia menjaring 3 calon perbekel PAW, namun hanya dua orang lulus administrasi.
TABANAN, NusaBali
Perbekel Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, I Wayan Madiyasa, dihentikan dari jabatannya melalui proses pergantian antar waktu (PAW). Penyebabnya, Madiyasa sudah tidak ngantor sejak bulan Januari 2017 lalu akibat sakit stroke. PAW ini sesuai Pasal 51 Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perbekel.
Ketua Panitia PAW, I Nyoman Arta Susila menjelaskan, Pemkab Tabanan telah menugaskan I Made Wiarta sebagai pejabat Perbekel Desa Meliling sejak tanggal 3 Juli 2017 lalu. Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Meliling telah membentuk panitia pemilihan perbekel PAW. “Musyawarah desa untuk memilih perbekel digelar pada Rabu 9 Agustus 2017,” terang Arta Susila, Selasa (8/8). Dijelaskan, pada Pasal 51 Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perbekel dijelaskan, musyawarah desa diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan pemilihan Perbekel antar waktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak perbekel diberhentikan.
Setelah pembentukan panitia, selanjutnya digelar musyawarah pada tanggal 31 Juli 2017 yang menghasilkan tiga bakal calon perbekel. Ketiga calon perbekel itu yakni Wayan Sukarsana, Wayan Suada, keduanya dari Banjar Meliling Kawan dan Wayan Widiarta dari Banjar Jagatamu. “Satu calon yakni Wayan Suada gugur administrasi. Kedua calon yang lulus administrasi ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2017 melalui musyawarah,” bebernya.
Kedua calon perbekel akan menyampaikan visi misi untuk melanjutkan program perbekel sebelumnya pada musyawarah desa, Rabu (9/8) hari ini. “Sekitar 47 orang akan menghadiri musyawarah desa khusus PAW,” jelas Susila. Dikatakan, pada musyawarah desa, jika tidak tercapai musyawarah mufakat maka proses PAW Perbekel Meliling akan digelar voting dari masing-masing perwakilan yang menghadiri musyawarah khusus tersebut.
Sementara Perbekel Desa Meliling yang akan di-PAW, Wayan Madiyasa mengakui sudah tidak ngantor selama 6 bulan karena stroke. Sebelumnya memang sudah mempunyai riwayat stroke, namun sejak Januari 2017 tidak tidak bisa melanjutkan kerja. “Lebih baik saya berhenti saja, karena sudah tidak bisa lagi,” ujarnya. Diakui, ia sudah menjabat selama 3 tahun, sisa masih 3 tahun lagi. Akibat sakit yang dideritanya, sesuai aturan ia mengundurkan diri sehingga proses PAW bisa dilanjutkan. *d
Komentar