nusabali

DPD RI Dorong Sinergi Antar Kementerian untuk Desa yang Maju Mandiri dan Sejahtera

  • www.nusabali.com-dpd-ri-dorong-sinergi-antar-kementerian-untuk-desa-yang-maju-mandiri-dan-sejahtera

JAKARTA, NusaBali.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT). Raker pada Senin (24/6/2024) ini membahas tentang implementasi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan berbagai isu strategis terkait kemajuan desa di Indonesia.

Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Gede Ngurah Ambara Putra, menegaskan jika DPD RI memiliki kepedulian tinggi terhadap perkembangan desa. "Terbitnya perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa diharapkan mampu menjawab dalam implementasinya untuk mewujudkan desa yang lebih maju mandiri dan sejahtera," ujar Ambara, Rabu (26/6/2024).

Ambara menekankan pentingnya sinergi antar Kementerian untuk memastikan kelancaran implementasi UU Desa. Ia mengusulkan agar Kemendes PDTT, Kemendagri, dan Kemenkeu bekerja sama untuk menerbitkan pedoman atau surat edaran bersama yang lebih stabil. Hal ini untuk mengurangi perubahan peraturan yang sering membingungkan pemerintah desa.

"Birokrasi pusat hingga daerah seharusnya lebih transparan dalam menyampaikan informasi mengenai alokasi anggaran desa dan pajak bagi hasil," kata Ambara. "Penting untuk mencegah ketidakjelasan dan mendorong partisipasi lebih aktif dari pemerintahan desa dalam perencanaan penggunaan dana."

Selain itu, Ambara juga menyoroti perlunya pelatihan dan pendampingan secara berkala bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang tugas, peran, dan aspirasi desa.

"BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah sehingga perlu mendapatkan dukungan penuh untuk menjalankan fungsinya secara optimal," jelas Ambara.

Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian Desa PDTT menghasilkan beberapa kesimpulan, di antaranya:
  • DPD RI sepakat dengan Kementerian Desa PDTT RI dengan adanya Perubahan Undang-Undang Desa untuk memajukan dan memperkuat desa.
  • Komite I DPD RI meminta Kementerian Desa PDTT RI untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait pelaksanaan perubahan UU Desa, seperti pemberian hak-hak perangkat desa dan insentif, penyesuaian RPJMDes dengan jabatan kades 8 tahun, dan penetapan penggunaan Dana Desa.
  • Komite I DPD RI meminta Kementerian Desa PDTT RI untuk memperhatikan pelestarian budaya desa, penguatan kelembagaan ekonomi di desa, penguatan ruang partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa, pengembangan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal, dan isu strategis lainnya.
  • Komite I DPD RI mendorong Kementerian Desa PDTT RI untuk lebih berperan aktif dalam upaya penyederhanaan regulasi yang mempersulit desa dalam pemanfaatan Dana Desa.
  • Komite I DPD RI meminta Pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait Dana Konservasi, tunjangan purnatugas kepala desa dan BPD, tata cara pemilihan 1 (satu) calon kepala desa perangkat desa, dan pendapatan desa dan penyaluran dana alokasi umum.
  • Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Desa PDTT RI untuk bersinergi dalam upaya sosialisasi dan pengawasan penggunaan Dana Desa.
DPD RI berharap kesimpulan Raker ini dapat menjadi acuan bagi Kementerian Desa PDTT dan instansi terkait lainnya dalam merumuskan kebijakan dan program untuk kemajuan desa di Indonesia.


Komentar