Eks Ketua LPD Tamblang Dituntut 8 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang, Kubutambahan, Buleleng I Ketut Rencana, 63, dituntut pidana penjara selama 8 tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Selasa (25/6), atas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Dalam surat tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Suparyanto dkk, terdakwa I Ketut Rencana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Kami menuntut agar terdakwa, I Ketut Rencana dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun, dengan pemotongan masa penahanan yang telah dijalani. Dan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” tegas JPU.
“Selain hukuman penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 474.170.000 dalam waktu satu bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka terdakwa akan dikenakan pidana penjara selama 4 tahun,” sambung JPU.
Dalam penjelasannya, JPU menguraikan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam menuntut pidana. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.555.716.674,49. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, merasa menyesal, berterus terang, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga.
Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Indah Elysa, akan mengajukan Nota pembelaan (pledoi) secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang berikutnya, Selasa (2/7).
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ketut Rencana selama menjabat sebagai Ketua LPD Desa Adat Tamblang periode 2014-2020. Modus operandi yang dilakukan adalah menggunakan uang kas LPD untuk keperluan pribadi dan memanipulasi pembukuan untuk menutupi tindakannya. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Buleleng pada 5 Juli 2023, ditemukan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.555.716.674,49. 7 cr79
Komentar