Gara-gara Anjing, Bule Italia jadi Pesakitan
DENPASAR, NusaBali - Karena perselisihan anjing, Elisabetta Vidali, 64, warga negara Italia, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (25/6), atas dugaan penganiayaan kepada Nicole Halse yang juga warga negara asing.
Terdakwa Elisabetta Vidali didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan cedera dan trauma pada Nicole Halse. Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 4 Agustus 2023, sekitar pukul 17.30 Wita di Pantai Nelayan, Banjar Canggu, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung.
Menurut dakwaan JPU, kejadian bermula saat korban Nicole Halse, datang ke Pantai Nelayan untuk berjalan-jalan bersama 5 ekor anjingnya. Setibanya di pantai, Halse melepaskan ikatan ke-5 anjingnya agar bisa berkeliaran. “Beberapa saat kemudian, Halse menyadari bahwa salah satu anjingnya, bernama ‘Happy,’ tidak terlihat. Ia kemudian mencari anjing tersebut dan menemukannya bersama sekumpulan anjing liar yang sedang diberi makan oleh terdakwa, Elisabetta Vidali,” ujar JPU.
Saat Halse mendekati anjingnya untuk membawanya pulang, terdakwa dengan nada marah meminta Halse untuk membawa anjingnya dan memberi makan di rumah. Halse yang tidak menghiraukan perkataan tersebut lalu mendekati anjingnya untuk diambilnya.
“Namun, tiba-tiba Vidali mengejar Halse dan menyerangnya dengan memukul kepala Halse menggunakan kedua tangannya. Halse berusaha melindungi kepalanya dengan kedua tangan dan kemudian menjauh dari terdakwa sambil berteriak meminta tolong kepada warga sekitar,” ungkap JPU.
Akibat serangan tersebut, Halse mengalami cedera kepala ringan dan luka memar di kedua tangannya. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.Ver/23.08.01 tanggal 8 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dr. Jessica dari Klinik Pratama MEDIRA Medical Berawa, cedera tersebut menyebabkan Halse tidak bisa menjalankan pekerjaannya untuk sementara waktu.
Selain cedera fisik, Halse juga mengalami trauma psikologis akibat kejadian tersebut. Hal ini dibuktikan dengan Visum Et Psikiatrikum nomor: D.XVII.1.4.2.1/17/12.2003 yang ditandatangani oleh Ketua KSM Psikiatri RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Denpasar pada tanggal 21 Desember 2023. Dalam visum tersebut, dijelaskan bahwa Halse mengalami gangguan stres pasca trauma dan episode depresif sedang tanpa gejala somatik.
Atas perbuatan tersebut, oleh JPU terdakwa Elisabetta Vidali didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. 7 cr79
1
Komentar