Jabatan Anggota BPD 75 Desa Diperpanjang
AMLAPURA, NusaBali - Jabatan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di 75 desa se-Karangasem diperpanjang dua tahun. Langkah menyusul perpanjangan jabatan para perbekel yang juga dua tahun.
Pelantikan BPD karena perpanjangan jabatan itu setelah terbit SK Bupati Karangasem. "SK BPD ini sedang proses. Ddalam waktu dekat ini anggota BPD dilantik karena masa jabatannya diperpanjang dua tahun, sama dengan perbekel," jelas Bupati Karangasem I Gede Dana di Aula Sabha Prakerti, Kantor Bupati Karangasem, Jalan Ngurah Rai, Amlapura, Rabu (26/6).
Jumlah anggota BPD di 75 desa itu, bervariasi. Ada yang 5 orang, 7 orang, dan 9 orang, tergantung luas wilayah dan jumlah penduduk. Lembaga BPD melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah.
Sedangkan fungsi BPD sesuai amanat Permendagri Nomor : 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama perbekel, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja perbekel. "Oleh karena itu BPD mesti bersinergi dengan perbekel agar pemerintahan berjalan optimal," jelasnya.
Mengingat jabatan perbekel telah diperpanjang dua tahun, dan telah dilantik, Selasa (25/6), maka jabatan BPD juga diperpanjang dan menunggu terbitnya SK, berlanjut pelantikan. Nantinya BPD lebih optimal dalam bertugas, menggali, menyerap, menyalurkan dan mengelola aspirasi masyarakat desa. Di samping juga tugasnya menyepakati rancangan peraturan desa dan melaksanakan musyawarah BPD.
Camat Abang I Putu Agusteja Pramascita membenarkan, SK perpanjangan jabatan BPD dalam proses. "SK perpanjangan jabatan BPD sedang diproses, rencananya pelantikan anggota BPD juga Juni ini," jelas Camat Abang I Putu Agusteja Pramascita.
Ketua Forum BPD Kecamatan Abang I Made Dipta, berharap secepatnya dilaksanakan pelantikan perpanjangan jabatan BPD, agar tidak ada jabatan BPD keburu jabatannya berakhir.
Di Kecamatan Abang ada 14 BPD karena ada 14 desa. Tiap desa anggotanya bervariasi, tergantung luas wilayah dan jumlah penduduk. BPD mewakili penduduk desa. "Kalau di Desa Ababi, Kecamatan Abang, anggotanya 9 orang," jelas I Made Dipta yang juga Ketua BPD Desa Ababi.
I Made Dipta mengaku dilantik jadi anggota BPD, tahun 2020, mengingat masa jabatannya 6 tahun semestinya berakhir tahun 2026, nantinya diperpanjang 2 tahun maka akan berakhir tahun 2028.
Ketua BPD Desa Pidpid, Kecamatan Abang I Ketut Cening Parwata mengatakan, dirinya dilantik jadi anggota BPD tahun 2021, mestinya berakhir tahun 2027. "Kami punya anggota 9 orang," katanya.
Jika katanya jabatannya diperpanjang 2 tahun, maka akan berakhir tahun 2029. "Bukan hanya SK Bupati Karangasem berharap secepatnya diterbitkan, agar anggota BPD bisa dilantik, sedapat mungkin agar tunjangannya juga naik," harapnya.7k16
1
Komentar