Bupati Bangli Perpanjang Jabatan 65 Perbekel
BANGLI, NusaBali - 65 perbekel di Kabupaten Bangli mendapatkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan. Pengukuhan Perpanjangan jabatan berlangsung di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli, Rabu (26/6). Pengukuhan tersebut dipimpin Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.
Ada empat desa yang akan diisi oleh Penjabat (Pj) Perbekel, yakni Desa Batudinding, Kintamani, Pinggan dan Desa Persiapan Pulasari. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan itu dihadiri Wakil Bupati Bangli Wayan Diar, Ketua DPRD Kabupaten Bangli Ketut Suastika, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bangli, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda Kabupaten Bangli, Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bangli dan para camat se-Kabupaten Bangli.
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan pengukuhan ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan dan ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan perbekel dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama dua tahun. “Selain perbekel, kami menyerahkan SK perpajangan jabatan BPD se-Kabupaten Bangli," ungkapnya.
Menurut Bupati Sedana Arta, apa yang telah diperjuangkan oleh Pemerintah Desa dengan semua asosiasi yang ada telah membuahkan hasil yang sesuai harapan. Dengan perubahan yang terjadi ini akan membawa beberapa konsekuensi perubahan juga dalam tatanan di Pemerintahan Desa.
Katanya, ada beberapa poin perubahan untuk dapat dicermati Bersama, yaitu perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD akan memberikan kesempatan yang lebih luas lagi bagi seluruh jajaran Pemerintahan Desa untuk dapat menciptakan stabilitas kepemimpinan. Selain itu, dapat merumuskan serta mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dengan ditetapkannya undang-undang ini ada harapan desa akan mendapat alokasi dana yang lebih besar lagi, yang nantinya akan dapat dipakai untuk memenuhi semua kebutuhan dasar dalam upaya desa menangani semua permasalahan di desa.
“Kami berharap kepada semua jajaran di Pemerintahan Desa untuk segera menyesuaikan perencanaan di Desa dengan melakukan perubahan terhadap RPJM Desa agar dilakukan dengan berbasis data supaya dokumen perencanaan tersebut dapat menjadi panduan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ucapnya.
Bupati asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini menambahkan hak-hak perbekel dan perangkat desa berupa tunjangan purna tugas akan dapat memberikan motivasi yang berlipat. Pengabdian perbekel dan perangkat desa juga akan dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.7esa
1
Komentar