Tanpa Pin Emas, Caleg DPRD Buleleng Terpilih Dilantik 15 Agustus
SINGARAJA, NusaBali - Sebanyak 45 Caleg DPRD Buleleng terpilih pada Pemilu 2024 lalu akan dilantik 15 Agustus mendatang. Caleg terpilih yang akan dilantik ini tanpa Pin Emas (insigne) seperti yang disiapkan DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Bali.
Informasi yang dihimpun NusaBali, Rabu (26/6) menyebutkan, persiapan pelantikan sudah dilaksanakan Sekretariat DPRD Buleleng. Pelantikan 45 caleg terpilih ini rencananya akan digelar di Gedung DPRD Buleleng dengan acara sederhana. Jadwal pelantikan dilaksanakan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD Buleleng periode 2019-2024.
“Kami saat ini masih menunggu surat keputusan Gubernur Bali yang akan dijadikan dasar pelantikan. Sejauh ini tidak ada perubahan jadwal, masih sesuai aturan. Karena yang periode sebelumnya dilantik pada 15 Agustus, maka periode 2024-2029 juga dilantik tanggal 15 Agustus,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Buleleng, I Gede Sandhiyasa, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/6).
Sandhiyasa yang juga menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Buleleng ini menegaskan, pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan akan dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja. Rencana sementara dalam proses pelantikan seluruh Caleg DPRD Buleleng terpilih akan menggunakan Pakaian Seragam Lengkap (PSL).
Foto: Penetapan Caleg DPRD Buleleng terpilih hasil Pemilu 2024
Menurut Sandhiyasa, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Buleleng akan dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Buleleng dan instansi vertikal, serta undangan khusus untuk keluarga inti Caleg DPRD terpilih. Untuk acara pelantikan saja, Setwan Buleleng sudah menyiapkan anggaran Rp 110 juta. “Itu untuk biaya makan minum dan kelengkapan sarana prasarana,” ujar Sandhiyasa.
Sementara terkait dengan Pin Emas yang akan disematkan kepada caleg terpilih yang sudah dilantik nanti, menurut Sandhiyasa tidak disediakan. Pin yang disediakan hanya Pin berbahan kuningan. “Pin biasa, tidak terbuat dari emas, karena kami masih mencari regulasi yang sesuai agar nantinya tidak ada masalah,” ucap Sandhiyasa.
Dia pun mengakui memang ada usulan dan wacana pemberian Pin dari emas. Hanya saja sampai saat ini ketentuan dan regulasi yang tepat belum ditemukan. Sandhiyasa menyebut, jika Pin berbahan emas, minimal satu Pin anggarannya Rp 20 juta dengan berat 10 gram. Nominal tersebut secara ketentuan harus menggunakan pos anggaran belanja modal. “Hanya saja kalau pakai belanja modal, barang tersebut akan tercatat sebagai aset pemerintah dan tidak bisa menjadi hak anggota dewan,” tegasnya.
“Peraturan yang memungkinkan, adalah menggunakan pos anggaran barang dan jasa. Hanya saja untuk pos anggaran ini, nominal yang akan dikeluarkan lebih kecil dari anggaran yang diperlukan. Sehingga Setwan masih mencarikan pola dan skema penggunaan anggaran agar tidak melabrak ketentuan,” imbuh dia.
Selain mendapatkan 2 buah Pin, seluruh ‘Anggota Dewan Anyar’ ini juga akan mendapatkan perlengkapan pakaian. Seragam yang menjadi hak anggota dewan baru diberikan setelah SK terbit. Masing-masing akan mendapatkan 3 jenis seragam. Yakni Pakaian Seragam Harian (PSH) Pakaian Seragam Resmi (PSR) dan Pakaian Seragam Lengkap (PSL). Pengadaan baju seragam dewan sudah dianggarkan di APBD Perubahan, yang nilainya ratusan juta.k23
Komentar