Rektor Jampel Sebut Batal Berlaku
Rektor Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja Dr I Nyoman Jampel MPd menyebutkan, pemilihan rektor perguruan tinggi (PT) akan diambil alih Presiden RI, hanya sebatas wacana.
Soal Pemilihan Rektor Diambil Alih Presiden
SINGARAJA, NusaBali
Dia pun enggan menanggapi terlalu jauh wacana itu. “Informasi yang saya dapat, itu hanya wacana saja dan tidak akan diberlakukan. Karena informasinya Presiden sudah kembalikan kewenangan itu kepada Kementerian,” katanya.
Rektor Jampel memastikan, pemilihan rektor tidak akan diambil alih Presiden karena telah terbit Peraturan Menteri (Permen) Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI bernomor 19 Tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi, yang mengatur proses pemilihan rektor. Menurut Jampel, Permen itulah yang kini masih berlaku, dan menjadi acuan dalam pemilihan rektor. “Informasi itu dipertegas lagi dengan adanya Permen 19 Tahun 2017, sehingga pemilihan rektor itu tetap sampai pada tingkat Kementerian,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam Permen 19 Tahun 2017 sudah diatur aturan dan mekanisme pemilihan rektor yang dibagi dalam empat tahap, mulai dari proses pejaringan calon, kemudian penyaringan calon, pemilihan calon, dan penetapan yang dilanjutkan pelantikan. Dalam pemilihan itulah, pihak Kementerian punya hak suara sebesar 35 persen dari jumlah pemilih yang hadir. Sedangkan 65 persennya lagi merupakan hak suara dari seluruh Senat. “Saya rasa Permen 19 itu yang masih berlaku, itulah yang masih menjadi acuan sekarang dalam pemilihan rektor,” terangnya.*k19
1
Komentar