nusabali

Vila di Marga Digerebek, 103 WNA Terkait Kejahatan Siber Diamankan

  • www.nusabali.com-vila-di-marga-digerebek-103-wna-terkait-kejahatan-siber-diamankan

TABANAN, NusaBali.com - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Kemenkumham menggelar operasi Bali Becik di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali pada Rabu (26/6/2024). Operasi ini membuahkan hasil dengan terjaringnya 103 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kegiatan kejahatan siber.

"Operasi ini merupakan upaya Ditwasdakim dalam rangka menegakkan hukum keimigrasian dan memberantas kejahatan siber yang dilakukan oleh orang asing di wilayah Bali," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangan persnya pada Kamis (27/6).

Lebih lanjut, Silmy menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima tentang aktivitas WNA di lokasi tersebut. Tim imigrasi kemudian melakukan operasi tertutup untuk mengawasi vila tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi yang cukup, tim imigrasi langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki," terang Silmy.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam, menambahkan bahwa para WNA tersebut diduga tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan menyalahgunakan izin tinggal mereka.

"Selain itu, di lokasi kejadian, tim imigrasi menemukan banyak komputer dan handphone yang mengindikasikan adanya kegiatan kejahatan siber," ungkap Safar.
Saat ini, para WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kegiatan kejahatan siber.

"Para WNA tersebut untuk sementara waktu ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Bali," pungkas Safar.

Operasi Bali Becik ini merupakan bukti komitmen Ditwasdakim dalam menjaga kedaulatan negara dan memberantas kejahatan siber yang dilakukan oleh orang asing di wilayah Indonesia. *ris

Komentar