Terkait Usulan Pemberian Sanksi dan Menaikkan Pungutan Wisman
PHRI Badung Minta Dievaluasi Kembali
MANGUPURA, NusaBali - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung menilai usulan pemberian sanksi kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang tak membayar pungutan, serta menaikkan pungutan dari 10 dolar AS menjadi 50 dolar AS perlu dikaji ulang.
Pungutan wisman yang mulai diterapkan per 14 Februari 2024 tersebut perlu dievaluasi dan dibenahi terlebih dahulu agar bisa berjalan maksimal, sebelum menerapkan sanksi.
“Pungutan yang sekarang saja masih belum maksimal. Jadi kami di PHRI meminta agar dilakukan evaluasi kembali peningkatan pungutan itu,” ujar Ketua PHRI Badung I Gusti Agung Rai Suryawijaya, Kamis (27/6).
Suryawijaya menambahkan, usulan pemberian sanksi ini jangan terburu-buru. Meski memang diakui harus ada konsekuensi bagi wisman berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 terkait wisatawan yang datang ke Bali. “Kita sebelum memberlakukan sanksi itu, juga perlu membenahi, mereview bekerja sama dengan beberapa stakeholder, sehingga pungutan yang sekarang dimaksimalkan,” katanya.
Suryawijaya yang juga Wakil Ketua PHRI Bali ini menyebut, pelaksanaan pungutan wisman yang dilakukan di lapangan masih ada kendala teknis, seperti pemeriksaannya yang tidak ketat, sehingga apabila sudah direview, maka bisa diperbaiki untuk memaksimalkan pemakaian aplikasi.
“Bila perlu sebelum mereka sampai di Bali mereka usahakan sudah membayar. Ini perlu kerja sama dengan pemerintah baik dengan Konjen di luar negeri atau dengan Dubes. Termasuk di bandara terus diumumkan atau diingatkan mengenai hal itu,” katanya.
Di sisi lain, selaku pelaku pariwisata, pihaknya juga sangat menginginkan wisatawan yang berkualitas dengan adanya pungutan wisman tersebut. Namun, juga harus memperhatikan fasilitas dan pelayanan yang ada saat ini. “Banyak yang harus kita benahi dahulu seperti infrastuktur, penanganan sampah, kantong-kantong parkir, macet, kabel sembrawut dan yang lainnya,” kata Suryawijaya.
Sebelumnya DPRD Bali mengusulkan kenaikan nilai pungutan wisman dari Rp 150.000 (10 dolar AS/patokan kurs Rp 15.000 per dolar) saat ini menjadi 50 dolar AS (Rp 750.000/patokan kurs Rp 15.000). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas wisman yang datang ke Bali.
Ketua Komisi II DPRD Bali I Gede Komang Kresna Budi, mengatakan pungutan saat ini belum efektif untuk menyeleksi turis asing yang masuk ke Bali. “Ini pungutan wisman belum efektif, makanya kita mau tingkatkan peranan bidang lain seperti Imigrasi dan Kepolisian,” ujar Kresna Budi saat ditemui usai rapat Paripurna ke-10 DPRD Bali di Kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/6).
Dia menilai bahwa pungutan yang berlaku saat ini terlalu rendah nilainya. “Saya rasa Rp150.000 terlalu rendah, sehingga Bali terkesan sebagai destinasi wisata murah. Makanya rencananya kita mau tingkatkan 50 dolar AS. Kenapa Bali harus dijual murah?,” tegasnya.
Dengan kenaikan pungutan ini, Kresna Budi berharap wisatawan yang datang ke Bali lebih berkualitas. Selain itu, dana tambahan dari pungutan ini diharapkan dapat digunakan untuk membantu menunjang sektor pendidikan dan kesehatan masyarakat Bali. “Pungutan ini sebaiknya ditarik di Imigrasi atau bandara langsung untuk meningkatkan efektivitas,” imbuhnya.
Dia juga mengusulkan sebagian dana pungutan digunakan untuk sektor keamanan dengan membentuk polisi pariwisata yang khusus menangani masalah pariwisata. “Kami sedang berkomunikasi dengan kepolisian untuk membentuk polisi pariwisata yang khusus menangani masalah pariwisata. Sebagian dana pungutan ini dapat dialokasikan untuk mendukung kesiagaan kepolisian,” tambahnya sembari menyebut usulan ini sudah dikoordinasikan kepada pimpinan DPRD. 7 ind
Komentar