nusabali

Enggan Bayar Makan hingga Penginapan, Bule Asal Kolombia Dideportasi

  • www.nusabali.com-enggan-bayar-makan-hingga-penginapan-bule-asal-kolombia-dideportasi

ATL mengaku tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat melakukan pembayaran online menggunakan aplikasi pembayaran online miliknya.

MANGUPURA, NusaBali
Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial ATL, 23, dideportasi oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Selasa (25/6). Gadis asal Kolombia itu dideportasi ke negaranya akibat perilaku yang meresahkan dan melanggar aturan di Bali.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rudenim Denpasar Gustaviano, menjelaskan ATL dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung ke Bogota, Kolombia pada Selasa (25/6). “Saat proses pendeportasian, ATL dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. Selain dideportasi, yang bersangkutan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelasnya pada keterangan pers yang diterima, Rabu (26/6) malam.

Gustaviano menjelaskan, ATL datang ke Indonesia pada 13 Mei 2024 menggunakan Visa On Arrival (VOA) melalui Bandara Ngurah Rai. Saat itu ATL mengaku datang bersama kekasihnya yang berada dari Singapura untuk berlibur di Bali. Lalu pada 7 Juni 2024 lalu, ATL dan kekasihnya diboyong oleh petugas Polsek Kuta Selatan. Hal ini terjadi setelah beberapa pemilik usaha restoran dan penginapan melaporkan kerugian akibat tindakan ATL yang tidak membayar makanan serta biaya penginapan.

ATL, gadis kelahiran Medellin, Kolombia, tidak membantah fakta tersebut dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai. ATL mengakui bahwa dirinya telah beberapa kali memesan makanan di sejumlah restoran yang berbeda dan tidak membayarnya. Bahkan, ATL mengakui juga tidak membayar penginapan selama 20 hari.

Berdasarkan catatan dari pihak Polsek Kuta Selatan, terdapat total 5 restoran dan 1 penginapan yang mengalami kerugian akibat tindakan ATL. Restoran dan penginapan tersebut adalah Warung Makan Made, Indian Cuisine, Warung Bisrot, Warung House Lounge & Bar, serta penginapan Oyo Berlian House Ungasan, yang semuanya berada di wilayah Kuta Selatan.

“Menurut penuturan ATL, tidak bisa membayar restoran dan penginapan karena tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat melakukan pembayaran online menggunakan aplikasi pembayaran online miliknya,” kata Gustaviano.

ATL dan kekasihnya pun diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang membawahi wilayah kerja Kuta Selatan dengan disertai rekomendasi pendeportasian bagi ATL. Keduanya diterima oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 7 Juni 2024. ATL dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “ATL kini sudah dideportasi, sementara itu kekasihnya saat ini masih berada di Rudenim Denpasar,” ucap Gustaviano.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan tindakan pendeportasian terhadap ATL demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini. Dengan langkah-langkah tersebut diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib.

“ATL juga dimasukkan dalam daftar penangkalan, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” jelas Pramella. 7 ol3

Komentar