nusabali

Perbekel dan BPD Denpasar ‘Dilantik Ulang’

Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

  • www.nusabali.com-perbekel-dan-bpd-denpasar-dilantik-ulang

DENPASAR, NusaBali - Masa jabatan Perbekel di seluruh Indonesia resmi diperpanjang menjadi 8 tahun setelah Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa resmi diundangkan.

Perpanjangan jabatan tersebut membuat Perbekel yang sudah menjabat harus dilantik kembali (dilantik ulang,red) menyesuaikan dengan masa jabatan yang diatur dalam Undang-Undang. Khusus Perbekel di Kota Denpasar, pelantikan baru akan dimulai secara serentak pada 9 Juli 2024 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Denpasar, I Wayan Budha mengatakan, perpanjangan SK Perbekel yang sebelumnya menjabat 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun masih dalam proses perubahan. Mantan Camat Denpasar Selatan ini mengatakan, sebanyak 27 Perbekel akan dilantik kembali seperti saat menjabat pertama. Mereka dilantik kembali sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah Undang-Undang Desa disahkan. “Instruksinya harus dilantik kembali. Sekarang masih proses SK,” jelas Budha. 

Kata dia, pelantikan 27 Perbekel di Kota Denpasar dijadwalkan pada 9 Juli 2024. Mereka rencananya akan dilantik Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara di Ruang Taksu Gedung Dharma Negara Alaya (DNA). “Mudah-mudahan tidak berubah, kita menyesuaikan jadwal bapak Walikota,” ujar Budha.

Dikatakan Budha, selain pelantikan Perbekel juga akan digelar pelantikan serentak untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang jabatannya juga ikut diperpanjang. Sebanyak 231 Anggota BPD juga akan dilantik karena masa jabatan mereka disesuaikan dengan masa jabatan Perbekel.

Dikatakannya, perpanjangan jabatan tidak berpengaruh pada pendapatan Perbekel dan BPD. Penghasilan tetap dan tunjangan Perbekel masih tetap mengikuti sebelumnya. Penghasilan tetap Perbekel di Kota Denpasar sebesar Rp 4 juta dengan tunjangan sebanyak Rp 8,7 juta per bulan. “Kalau anggota BPD Rp 3 juta per bulan dan Ketua BPD Rp 4 juta per bulan. Itu bukan gaji tapi hitungannya tunjangan kinerja,” ujar Budha.mis

Komentar