Bali Tarik Seluruh Alkes Bermerkuri di Fasyankes
DENPASAR, NusaBali - Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (Dirjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menarik alat kesehatan (alkes) bermerkuri di wilayah Bali dan NTB.
Alat kesehatan bermerkuri seperti termometer, tensimeter, dental amalgam dapat menimbulkan masalah serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra bersyukur karena alat alkes bermerkuri sudah seluruhnya ditarik dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di wilayah Bali. Informasi terkait tuntasnya penarikan alkes bermerkuri di wilayah Bali disampaikan Dewa Indra setelah melakukan konfirmasi ke Dinas Kesehatan. “Setelah saya cek ke Dinkes, sudah tak ada lagi alkes bermerkuri pada fasilitasi pelayanan kesehatan di seluruh Bali, sudah tuntas ditarik,” ujar Dewa Indra saat menghadiri dan menyaksikan penarikan alkes bermerkuri wilayah Bali dan NTB oleh Dirjen PSLB3 Kementerian LHK di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kamis (27/6).
Sekda Dewa Indra menyampaikan apresiasi kepada jajaran Dirjen PSLB3 atas keseriusan dalam melakukan penarikan alkes bermerkuri, khususnya di wilayah Bali dan NTB. Upaya penarikan alkes bermerkuri bukanlah hal yang sederhana karena berkaitan dengan tempat pembuangan akhir serta pengolahannya. “Pengelola fasilitas pelayanan kesehatan tahu bahwa alkes yang mengandung bahan merkuri tak boleh digunakan, tapi untuk membuangnya mereka juga tak boleh sembarangan sehingga akhirnya disimpan selama bertahun-tahun,” ujar mantan Kepala Pelaksana BPBD Bali ini.
Birokrat asal Desa Pemaron, Buleleng ini menegaskan, situasi itu kemudian menjadi beban bagi pengelola Fasyankes. “Di lain pihak, kementerian terkait juga memerlukan waktu untuk menarik produk tersebut karena harus berkoordinasi dengan berbagai pihak,” ujar Dewa Indra.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun KLHK Ari Sugasri menyampaikan, bahwa penarikan alkes bermerkuri adalah amanat dari Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri yang diturunkan dalam Peraturan Kementerian LHK Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengolahan Alkes Berbahan Merkuri dan ditargetkan tuntas pada 31 Desember 2025. “Langkah ini juga didukung Kementerian Kesehatan dengan mengeluarkan Peraturan Nomor 41 Tahun 2029 Tentang Penghapusan dan Penarikan Alkes Bermerkuri di Fasyankes,” ujar Ari Sugasri.
Kemenkes RI menargetkan 100 persen Fasyankes tak lagi menggunakan alkes bermerkuri pada tahun 2024. “Sekarang tinggal menyelesaikan penarikannya,” ujar Ari Sugasri.
Ditambahkan Ari, KLHK mulai melakukan kegiatan penarikan tahun 2023 dan sudah menjangkau 6 provinsi di wilayah Jawa. “Kami telah berhasil menarik dan menghapus 61.140 unit alkes bermerkuri dengan berat mencapai 53,6 ton,” ujarnya.
Sedangkan dalam kegiatan kemarin, KLHK menarik alkes dari 54 Fasyankes di 5 kabupaten dan dua kota dengan berat mencapai 800 kg dari kawasan NTB. Khusus untuk wilayah Bali, alkes bermerkuri berasal dari 135 Fasyankes di 9 kabupaten/kota dengan berat mencapai 2,59 ton. Alkes bermerkuri dari wilayah Bali dan NTB selanjutnya dilepas menuju tempat pengelolaan akhir yang berlokasi di wilayah Pulau Jawa.
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengapresiasi Bali yang sudah menuntaskan penarikan alkes bermerkuri dari seluruh Fasyankes.
Menurutnya, upaya penarikan alkes bermerkuri bukanlah hal sederhana karena membutuhkan proses yang cukup kompleks. a
Komentar