Ajak Wajib Pajak Perkuat Integritas, DJP Bali Gandeng KPK
DENPASAR, NusaBali - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Nurbaeti Munawaroh melarang seluruh pihak atau wajib pajak untuk memberikan gratifikasi kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal ini disampaikan dalam kegiatan Tax Gathering dan Sosialisasi Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas Tahun 2024 yang digelar secara hybrid di Aula A Gedung Keuangan Negara (GKN) I dan melalui kanal Youtube Kantor Wilayah DJP Bali, Rabu(26/6).
“Kami sudah digaji, tidak perlu diberi apapun lagi. Layanan yang diberikan oleh pegawai kami merupakan tugas dan fungsi kami sebagai petugas Direktorat Jenderal Pajak dan layanan tersebut berhak diterima oleh seluruh wajib pajak. Jadi Bapak/Ibu Wajib Pajak dan seluruh pegawai DJP jangan coba-coba untuk memberikan atau meminta gratifikasi untuk kepentingan tertentu,” tegas Nurbaeti Munawaroh.
Nurbaeti Munawaroh juga menjelaskan dalam rangka membangun good goverment perlu adanya dukungan wajib pajak dalam menjaga integritas baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi pegawai DJP, harus menerapkan sistem manajemen anti penyuapan diantaranya dengan No Bribery atau hindari segala bentuk suap menyuap atau pemerasan, No Gift atau dilarang memberikan hadiah atau gratifikasi, No Kickback atau hindari tanda terima kasih dalam bentuk uang atau bentuk lainnya, dan No Luxurious Hospitality atau hindari memberikan jamuan yang berlebihan.
Nurbaeti Munawaroh mengajak seluruh wajib pajak memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya dengan berintegritas. Membayar pajak tidak lebih dan tidak kurang, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap.
“Serta sampaikan kepada seluruh kolega dan saudara untuk memenuhi kewajiban yang berintegritas karena awal mula fraud berawal dari situ,” tegasnya. Selanjutnya, Muhammad Indra Furqon, Widyaiswara Ahli Madya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia(RI) menyampaikan tentang bagaimana membangun integritas dan budaya anti korupsi.
Hal itu disampaikan kepada 70 wajib pajak yang terdiri dari 5 wajib pajak dari 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 30 wajib pajak penerima layanan di Kanwil DJP Bali.
”Jadi bapak ibu semua, tidak pantas pegawai negeri/pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang mereka berikan. Gratifikasi itu dianggap kecil, tadinya mental melayani, akhirnya mental pengemis, dan endingnya mental raja. Gratifikasi ini pun diatur oleh seluruh agama dan itu dilarang,” kata Indra.
Negara membutuhkan integritas di segala aspek. “Mari biasakan yang benar jangan membenarkan yang biasa selama ini. Tutup celah-celah yang biasa yang salah–salah itu,” ujar Muhammad Indra Furqon dari KPK RI pada sesi talkshow.
Kegiatan juga dihadiri Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Perwakilan Bali, I Made Sujana. “Untuk mencegah fraud ini, pertama yaitu keteladanan pimpinan, yang kedua birokrasi sistem, yang ketiga integritas yang konsisten, dan yang keempat adalah dari kita sebagai wajib pajak yaitu peduli,” ujar I Made Sujana Ketua IKPI pada sesi talkshow. K17.
Komentar