nusabali

Khawatir Dikriminalisasi Penyidik KPK, Staf Hasto Minta Perlindungan LPSK

  • www.nusabali.com-khawatir-dikriminalisasi-penyidik-kpk-staf-hasto-minta-perlindungan-lpsk

Kusnadi perlu melapor ke LPSK karena inilah ranah dan kewenangan LPSK untuk memberi perlindungan

JAKARTA, NusaBali
Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran berpotensi dikriminalisasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kusnadi datang ke LPSK didampingi penasihat hukumnya, Ronny Talapessy, Petrus Selestinus, Jimmy dkk di Jakarta, Jumat (28/6).

Ronny Talapessy mengatakan, kedatangan ke LPSK untuk minta perlindungan LPSK atas kejadian yang telah dialami Kusnadi. Hal tersebut pun, untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami melihat dia (Kusnadi) diperlakukan secara tidak adil, melanggar hukum, melanggar hak hukum sebagai warga negara,” ujar Ronny.

Selain itu, Ronny juga menjelaskan, Kusnadi tak ada kaitannya dengan perkara hukum Harun Masiku, namun dia dijebak oleh penyidik KPK dan kemudian digeledah dan dilakukan perampasan properti milik pribadi dan buku milik PDIP.

“Saudara Kusnadi tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku, namun dijebak oleh penyidik KPK, kemudian digeledah dan kemudian dilakukan perampasan properti milik pribadi. Dan diperlakukan secara semena-mena tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada,” tegas Ronny.

Agar kejadian serupa tidak terulang, lanjut Ronny, maka Kusnadi perlu melapor ke LPSK karena inilah ranah dan kewenangan LPSK untuk memberi perlindungan. Kehadiran Kusnadi dan Kuasa Hukum diterima oleh Komisioner LPSK Sri Suparyati bersama staf.

“Jadi kami melihat inilah kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan sehingga kami hadir di sini. Kami sudah melakukan upaya hukum ke Komnas HAM dan juga sudah ke Mabes Polri. Ini merupakan dalam rangka mencari keadilan dan hak-hak hukum supaya dilindungi secara adil,” tegas Ronny Talapessy.

Dalam kesempatan tersebut, Ronny Talapessy juga meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti laporan dugaan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyidik KPK saat proses pemeriksaan terhadap Kusnadi. “Kami meminta agar Dewas KPK segera menindaklanjuti aduan kami (terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, red),” kata Ronny Talapessy.


Ronny menilai, oknum penyidik KPK AKBP Purbo Bekti Rossa diduga telah melakukan pelanggaran etik. Setidaknya ada dua dugaan pelanggaran etik yang telah terjadi, dilakukan penyidik KPK. Pertama adalah ketika menjebak Kusnadi dalam kejadian 10 Juni 2024, dimana tidak ada surat perintah apapun yang dimiliki penyidik KPK dalam melakukan tindakan tersebut.

“Kusnadi dijebak ke lantai dua (gedung KPK) kemudian properti milik pribadinya dirampas, dan juga buku milik PDI Perjuangan,” jelas Ronny. Kedua, pelanggaran etik yang fatal dan berat, karena terkait perubahan keterangan tanggal terjadinya perampasan ataupun penerimaan alat bukti (barang yang dirampas penyidik KPK dari Kusnadi, red).

“Kedua adalah kami juga melihat telah terjadi pelanggaran etik berat yaitu perubahan tanggal berita acara penerimaan, dimana tanggal 10 Juni waktu saudara Kusnadi dijebak itu berita acara penerimaan barang bukti atau alat bukti itu dibuat tanggal 23 April 2024. Dan seminggu kemudian ketika saudara Kusnadi dijebak itu dia dirubah kembali tanggal penerimaannya, bukan tanggal 23 April 2024 terapi kembali ke 10 Juni 2024,” papar Ronny.

Dari dua hal inilah, Ronny melihat telah terjadi ketidakprofesionalan dari oknum penyidik KPK, sehingga Dewas KPK harus segera menindaklanjutinya. “Kami meminta agar Dewas KPK segera menindaklanjuti aduan kami. Sehingga atas terjadinya ketidakprofesionalan penyidik ini kami bisa mendapat kepastian hukum,” kata Ronny Talapessy.

Sementara Advokat Petrus Selestinus membeberkan alasan kliennya, Kusnadi meminta perlindungan ke LPSK karena perlakuan penyidik KPK terhadap dirinya. Dijelaskan Petrus, legal standing Kusnadi adalah saksi yang pada tanggal 10 Juni 2024 diperiksa oleh penyidik, tetapi belum jelas apa statusnya. Sehingga sebenarnya, yang dihadapi oleh Kusnadi pada 10 Juni 2024 di Gedung KPK adalah seakan menjalani proses penangkapan oleh aparat, dalam hal ini dipimpin AKBP Rossa Purbo Bekti.

“Apa yang dialami oleh Kusnadi pada 10 Juni di KPK itu adalah peristiwa penangkapan. Karena tiga jam dia dikekang kemerdekaannya oleh penyidik KPK bernama Rossa. Tanpa surat perintah, tanpa surat tugas yang seharusnya diperlihatkan sebelum dia melakukan upaya paksa terhadap diri Kusnadi,” jelas Petrus.

Dilanjutkan oleh Petrus, ketika terjadi upaya paksa terhadap diri Kusnadi itu, Kusnadi sama sekali datang ke sana bukan sebagai saksi, dan bahkan tidak mendapat panggilan. Tetapi tiba-tiba saja Kusnadi digarap dan dibawa ke lantai 2 Gedung KPK dan mengalami peristiwa di luar dugaan dirinya.k22

Komentar