nusabali

PWI Bali Pasang Badan untuk Wartawan Kompeten

  • www.nusabali.com-pwi-bali-pasang-badan-untuk-wartawan-kompeten

DENPASAR, NusaBali.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali berkomitmen melindungi wartawan dari tindakan yang mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Plt Ketua PWI Bali I Wayan Dira Arsana mengaku, pihaknya banyak menerima aduan bahwa wartawan diminta menjadi saksi kasus hukum. Padahal, di hadapan hukum wartawan yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik memiliki Hak Tolak.

Hanya saja, kata pria yang juga Pemimpin Harian Bali Post ini, kebanyakan aduan wartawan diminta menjadi saksi itu tidak memenuhi syarat disebut sebagai wartawan. Sebab, mereka ternyata hanyalah pengelola akun info di media sosial (medsos) yang tidak melaksanakan tugas jurnalistik.

"Belakangan ini banyak aduan yang meminta wartawan menjadi saksi. Setelah dicek mereka datang dari media sosial," ungkap Dira Arsana di sela peringatan Hari Pers Nasional 2024 Provinsi Bali di Gedung Granadha PWI Bali, Jalan Gatot Subroto, Denpasar, Sabtu (29/6/2024).

Media sosial tidak dapat disebut sebagai media massa selayaknya perusahaan pers arus utama (mainstream). Mereka tidak memiliki struktur keredaksian dan tidak membuat, serta mempublikasikan informasi atau berita sesuai Kode Etik Jurnalistik, sebagaimana diatur UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kami di organisasi profesi ini tetap akan mengayomi, melindungi rekan-rekan (anggota PWI), sepanjang perilaku rekan-rekan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik," imbuh Dira Arsana yang juga mantan Sekretaris PWI Bali Periode 2019-2024 ini.

Wartawan yang menerapkan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya adalah wartawan yang kompeten. Kekompetenan salah satunya dapat dibuktikan secara legal melalui program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang menjadi ranah Dewan Pers.

Dira Arsana berpesan kepada para wartawan khususnya anggota PWI, bagi yang sudah dinyatakan kompeten oleh Dewan Pers diharapkan terhayati ketika melaksanakan tugas-tugas jurnalistik. Kemudian, menjaga marwah profesi wartawan dan organisasi yang menaungi.

Wartawan juga diminta tidak buta bahwa di atas kepentingan pribadi dan golongan, ada kepentingan bangsa dan negara. Hal ini diminta untuk dicatat ketika hendak menggali, membuat, dan mempublikasikan informasi yang berkaitan dengan hajat orang banyak atau kepentingan umum. *rat

Komentar