Kejari Gianyar Dapat Reward Patuh Tegakkan JSK
Kejari Gianyar
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar
Agus Wirawan Eko Saputro SH MH
GIANYAR, NusaBali - BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas prestasinya dalam menegakkan kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSK) Tahun 2024.
Penyerahan reward saat rapat monitoring dan evaluasi BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi Bali di Hotel Sakala, Benoa, Denpasar Kamis (27/6). Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusra Kuncoro Budi Winarno disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr Ketut Sumedana.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro SH MH mengatakan, prestasi ini merupakan yang pertama di wilayah hukum Bali dałam penyelesaian tunggakan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui jalur litigasi. Keberhasilan ini menjadi percontohan untuk daerah lainnya di Bali. Sebagai bagian dari pemerintah, Kejari Gianyar berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja dan masyarakat serta menegakkan hukum yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Plt Kasi Datun Kejari Gianyar Komang Adi Wijaya SH menerangkan, Jaksa Pengacara Negara Kejari Gianyar telah melayangkan gugatan perdata kepada 2 perusahaan di Kabupaten Gianyar pada Pengadilan Negeri Gianyar. Total tunggakan iuran kepesertaan ketenagakerjaan 2 perusahaan tersebut Rp 95.880.702. Prestasi ini menunjukkan konsistensi dan komitmen yang tinggi dari Jaksa Pengacara Negara Kejari Gianyar dalam menjalankan tugasnya. Keberhasilan ini juga merupakan bentuk dukungan dan perhatian yang tinggi terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali Nusra, Kuncoro Budi Winarno sangat mengapresiasi kerja sama penegakan ketidakpatuhan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui jalur litigasi oleh Kejari Gianyar. Ini merupakan salah satu bentuk dukungan dan perhatian dalam penegakan hukum terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia. Kuncoro menambahkan, hal ini akan terus dilakukan karena masih ada perusahaan pemberi kerja atau badan usaha yang tidak patuh membayarkan iuran maupun mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 7 nvi
1
Komentar