45 Perbekel Bakal Dikukuhkan
Masa Jabatan Diperpanjang 8 Tahun
Ada 368 anggota BPD yang juga akan dikukuhkan, diperpanjang masa jabatannya selama 8 tahun seperti perbekel.
MANGUPURA, NusaBali
Pasca disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, saat ini jabatan perbekel atau kepala desa berubah menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun. Selain itu, perubahan lainnya yakni pemilihan perbekel kini hanya bisa dipilih sebanyak 2 kali, dari sebelumnya tiga kali. Peraturan ini berdampak pada perbekel yang menjabat saat ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung I Komang Budhi Argawa, mengatakan pasca disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Pemkab Badung akan melakukan pengukuhan kepada para perbekel yang masih menjabat di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, pada Rabu (3/7) mendatang. Ada 46 desa di Kabupaten Badung yang dipimpin oleh perbekel.
“Tepatnya bukan pelantikan ulang, tapi pengukuhan. Perbekel yang nanti dikukuhkan sebanyak 45 orang. Sedangkan satu orang masih belum diisi PAW-nya, yakni Perbekel Sedang,” ujarnya, Minggu (30/6).
Untuk diketahui, Perbekel Sedang sebelumnya I Gede Budiyoga mengundurkan diri dari jabatannya. Dia mengundurkan diri karena ikut bertarung sebagai calon legislatif (caleg) pada Pileg 2024.
Budhi Argawa melanjutkan, selain mengukuhkan perbekel, dalam kesempatan tersebut juga akan dikukuhkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini karena masa jabatan mereka juga disesuaikan dengan masa jabatan perbekel. “Ada 368 anggota BPD yang juga akan dikukuhkan, diperpanjang masa jabatannya selama 8 tahun seperti perbekel,” jelasnya.
Masih menurut Budhi Argawa, substansi dari UU Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua dari UU Nomor 6 Tahun 2014 yang paling krusial adalah masa jabatan perbekel. Hal ini menurutnya akan berkorelasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). “Korelasinya ke RPJMDes juga berlaku 8 tahun. Dulunya 6 tahun sesuai dengan masa jabatan perbekel yang terdahulu,” katanya.
Namun demikian, perpanjangan masa jabatan ini tidak mempengaruhi pendapatan perbekel dan anggota BPD. “Siltap (Penghasilan Tetap) masih sama, tapi kita tidak tahu nanti setelah kebijakan presiden yang baru. Sedangkan untuk tunjangan itu kebijakan daerah, karena sesuai dengan kemampuan desa,” ucap Budhi Argawa. 7 ind
Komentar