nusabali

1.526 Pendaftar Jalur Zonasi Umum Ditolak

PPDB SMP Negeri di Kota Denpasar

  • www.nusabali.com-1526-pendaftar-jalur-zonasi-umum-ditolak

Ada pendaftar yang memalsukan tanggal cetak kartu keluarga (KK).

DENPASAR, NusaBali - Sebanyak 1.526 pendaftar jalur zonasi umum jenjang SMP negeri di Kota Denpasar ditolak. Mereka dinyatakan tidak lolos saat pelaksanaan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada jalur zonasi umum rampung, Sabtu (29/6). 

Kabid Pendidikan SMP Disdikpora Kota Denpasar Anak Agung Putu Gede Astra, Minggu (30/6), mengatakan tahapan selanjutnya, mereka yang lolos dalam pendaftaran akan diumumkan pada Senin (1/7). Dikatakannya, dalam proses pendaftaran yang digelar pada Kamis (27/6) – Sabtu (29/6), jumlah pendaftar yang masuk sebanyak 6.033 siswa.

Akan tetapi, sebanyak 1.526 orang pendaftar ditolak. Agung Astra menyatakan, ada beberapa penyebab pendaftaran mereka ditolak. Parahnya lagi alasan mereka ditolak ada yang memalsukan tanggal cetak kartu keluarga (KK) yakni dicetak setelah 1 Juni 2023.

Sementara persyaratannya yakni memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2023. 

“Setelah kami pindai QR Code-nya, ternyata tidak sesuai dengan waktu cetak aslinya,” kata Agung Astra.

Selain itu, ada juga beberapa permasalahan seperti KK buram, hingga salah unggah berkas atau tidak sesuai dengan yang diminta. Untuk selanjutnya, pendaftar yang diterima yakni sebanyak 4.507 siswa akan ikut dalam tahap seleksi. Mereka akan memperebutkan sebanyak 2.102 kuota untuk jalur zonasi umum pada 16 SMP negeri di Denpasar.

Mereka yang diterima akan diranking berdasarkan total nilai atau NEM pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA. 

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar Anak Agung Gde Wiratama mengatakan dalam proses pendaftaran, masing-masing siswa hanya boleh mendaftar pada 1 SMP dari dari 16 SMP negeri yang ada di Denpasar sesuai zonasi yang ditetapkan.

Adapun sebaran kuota untuk jalur zonasi umum pada masing-masing sekolah yakni SMP Negeri 1 Denpasar akan menerima 112 siswa, SMP Negeri 2 Denpasar memiliki kapasitas terbesar, yaitu 176 siswa.

SMP Negeri 3 Denpasar menyediakan tempat bagi 130 siswa, SMP Negeri 4 Denpasar siap menerima 160 siswa melalui jalur zonasi umum. SMP Negeri 5 Denpasar akan menampung 112 siswa, sedangkan SMP Negeri 6 Denpasar dengan kapasitas 160 siswa.

SMP Negeri 7 Denpasar menerima 144 siswa, SMP Negeri 8 Denpasar memiliki kapasitas untuk 144 siswa. SMP Negeri 9 Denpasar siap menampung 144 siswa, SMP Negeri 10 Denpasar akan menerima 130 siswa. SMP Negeri 11 Denpasar memiliki kapasitas 130 siswa, SMP Negeri 12 Denpasar menyediakan tempat bagi 112 siswa.

SMP Negeri 13 Denpasar juga akan menampung 112 siswa, SMP Negeri 14 Denpasar menerima 112 siswa. SMP Negeri 15 Denpasar memiliki kapasitas 112 siswa, dan terakhir, SMP Negeri 16 Denpasar siap menerima 112 siswa melalui jalur zonasi umum. 7 mis

Komentar