nusabali

Lecehkan ABG, 12 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari

  • www.nusabali.com-lecehkan-abg-12-tersangka-dilimpahkan-ke-kejari

Berkas 12 tersangka kasus pelecehan gadis di bawah umur dengan korban YNF, 14, asal Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem dilimpahkan ke Kejari Amlapura, Rabu (9/8).

AMLAPURA, NusaBali

Selain 12 BAP, 12 tersangka dan barang bukti juga dilimpahkan dan selanjutnya akan jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura.

Kanit IV Tipiter (tindak pidana tertentu)/PPA (pelayanan perempuan dan anak) Reskrim Polres Karangasem, Iptu I Made Wirnawan yang memimpin pelimpahan 12 berkas diterima Kasi Pidum Kejari Amlapura Faisal Makki di Kejari Amlapura Jalan Ngurah Rai Amlapura.

Tercatat dari 12 tersangka hanya 9 tersangka yang ditahan di Mapolres Karangasem. Tiga tersangka lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur. Sebelum tersangka diberangkatkan dari Mapolres Karangasem ke Kejari Amlapura, terlebih dahulu 9 tersangka diperiksa dan dicek identitasnya di depan pos penjagaan Mapolres Karangasem.

Para tersangka dikeluarkan dari ruang tahanan dalam kondisi tangan diborgol. Setiap tersangka memiliki BAP sendiri-sendiri dan di antara mereka saling memberikan kesaksian. BAP dinyatakan lengkap setelah terakhir melakukan rekonstruksi di lima TKP (tempat kejadian perkara) pada, Senin (10/7). TKP tersebut, yakni di Banjar Kecicang Islam, Desa Bungaya Kangin, rumah kontrakan di belakang Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jalan Sudirman Amlapura, lalu dua rumah kontrakan di Jalan Ahmad Yani Gang Mawar Amlapura.

Sebanyak 12 tersangka ini, yakni I Gede S, 21, (Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem), Agus PW, 23, (Desa Ababi, Kecamatan Abang), I Putu BA, 17, (Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem), I Kadek AM, 20, (Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem), DRP, 19, (Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem), JK, 20, FF, 22, AA, 23, DI, 23, dan AU, 19, (Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem) dan AID, 17, dan AK, 17, (Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem).

Hanya tiga tersangka di bawah umur yang tidak menjalani penahanan, yakni I Putu BA, AID dan AK. Saat berkas dilimpahkan Polres Karangasem ketiga tersangka bawah umur telah menunggu terlebih dahulu di Kejari Amlapura. Selanjutnya, saat berkas dilimpahkan Polres Karangasem, 12 BAP dicocokkan JPU (Jaksa penuntut Umum) dipimpin Kasi Pidum Faisal Makki, kemudian 12 tersangka diantar ke Lapas Karangasem, masing-masing 9 tersangka ke Lapas Kelas II B Dewasa dan 3 tersangka ke Lapas Anak.

"Beban penyidik tidak ada lagi, setelah BAP dilimpahkan karena telah dinyatakan P-21," jelas Kanit IV Tipiter/PPA Polres Karangasem, Iptu I Made Wirnawan seizin Kapolres AKBP I Wayan Gede Ardana. Sedangkan Kasi Pidum Faisal Makki mengatakan secepatnya akan mengagendakan pelimpahan BAP ke PN Amlapura, agar bisa disidangkan

Para tersangka tersebut, dijerat pasal 81 ayat (1) atau pasal 82 ayat (1) UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76E UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda Rp 5 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya seorang gadis bawah umur asal Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, YNF, 14, sempat menghilang selama sepekan dari rumahnya sejak 6 April 2017 malam. Usut punya usut, ternyata gadis kencur ini diduga telah di-sekap dan diperkosa 9 pemuda di sebuah kos-kosan. Korban ditemukan keluarganya di sebuah rumah kontrakan kawasan Jalan Ahmad Yani Amlapura, 13 April 2017 pagi. *k16

Komentar