Salah Tulis, Karcis Retribusi Sampah Ditarik
BANGLI, NusaBali - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli terpaksa menarik karcis retribusi pungutan sampah. Karena ada kesalahan dalam penulisan Perda tentang retribusi ini.
Sekretaris DLH Bangli Komang Yuniasih saat dikonfirmasi, tidak menampik. Dia dan timnya mengetahui kesalahan cetak itu setelah melihat positingan di media sosial. Menindak lanjuti hal tersebut, pihaknya punya melakukan penarikan karcis yang dibawa petugas pungut.
Dalam karcis tertulis Perda Nomor 5 Tahun 2025, yang seharusnya Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. "Dari Keterangan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), master yang dibawa ke percetakan sudah benar. Tapi, kami kurang teliti, setelah barangnya datang tidak dicek," ungkapnya, Minggu (30/6).
Karena ada kesalahan maka akan dilakukan pencetakan ulang yang menjadi tanggung jawab pihak percetakan. Pungutan retribusi sampah ini paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Besaran retribusi bervariasi, contohnya untuk rumah tangga Rp 15.000 per bulan.7esa
Komentar