Ditambahkan Pasal Insentif dan Sanksi Pj Gubernur Sepakat Revisi Perda Pungutan Wisman
Pj Gubernur menekankan perlu kajian mendalam sebelum meningkatkan nilai pungutan wisatawan asing agar tidak kontraproduktif terhadap pariwisata Bali
DENPASAR, NusaBali - Pejabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya memberikan jawaban soal Pandangan Umum Fraksi terhadap dua Ranperda yang diusulkan sebelumnya, Salah satunya kesepakatan untuk merevisi Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Hal ini disampaikannya pada rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Bali dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama di Ruang Sidang Utama DPRD Bali Jalan Dr Kusuma Atmaja, Niti Mandala, Denpasar, Senin (1/7) pagi. “Kami sependapat untuk dilakukan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dengan menambahkan pasal tentang pemberian insentif bagi pihak-pihak yang membantu kelancaran pungutan tersebut,” tegas Mahendra Jaya.
Selain pemberian insentif, Mahendra Jaya juga mendukung penambahan pasal tentang pemberian sanksi bagi pelanggaran terhadap Perda Pungutan Wisatawan Asing. Namun, dia menekankan perlunya kajian mendalam sebelum meningkatkan nilai pungutan wisatawan asing agar tidak menimbulkan kondisi yang kontraproduktif terhadap sektor pariwisata Bali. Selain itu, Mahendra Jaya menegaskan pentingnya eksplorasi sektor-sektor lain yang berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, seperti pertanian, perikanan, dan industri kreatif. Diversifikasi ini dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan pada satu sumber pendapatan utama.
Sedangkan penjelasannya mengenai Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045, Mahendra Jaya menegaskan pentingnya penyelarasan dengan Rancangan Akhir RPJPN Tahun 2025-2045. Ia juga menerima usulan penambahan frase ‘Semesta Berencana” pada judul Raperda dan rumusan visi yang lebih mencerminkan nilai-nilai lokal. Visi ‘Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera, dan Berkelanjutan, dengan Tetap Berpijak pada Budaya Lokal Bali’ mencerminkan kristalisasi dari Visi Indonesia Emas Tahun 2045 dan kearifan lokal Bali Sad Kerthi. ‘Berpijak pada Budaya Lokal’ berarti bahwa Bali memiliki kemampuan mewujudkan tradisi kehidupan yang harmoni berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi.
Dalam penyusunan RPJPD, substansi dari dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) telah diakomodasi. "Isu-isu strategis seperti pengembangan pariwisata berkualitas, pangan, permukiman, keseimbangan pembangunan, keamanan, sampah, kemacetan, polusi, kerawanan bencana, energi bersih, air bersih, pengelolaan laut, dan pelayanan birokrasi telah diuraikan dalam Bab III RPJPD," terang Mahendra Jaya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra menambahkan bahwa revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing itu tidak akan dilaksanakan pada tahun 2024. "Perda baru diberlakukan Februari 2024, sekarang masih berjalan. Namanya sesuatu yang baru diberlakukan, jadi tidak mungkin yang baru berjalan sudah optimal pelaksanaannya," pungkasnya.
Oleh karena itu, kata Dewa Indra, dalam pelaksanaan pungutan wisatawan asing jika ada setiap yang kurang akan dilakukan evaluasi dan penyempurnaan. "Sehingga pada waktunya nanti semua catatan evaluasi ini akan kami rangkum, setelah waktunya cukup akan disampaikan ke DPRD jika memerlukan perubahan perda. Tetapi yang jelas belum waktunya, bahwa pikiran sudah ada untuk mengusulkan perubahan perda, kami tampung," ucapnya. 7 cr79
1
Komentar