Pj Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan BPD
GIANYAR, NusaBali - Penjabat Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa, kukuhkan perpanjangan masa jabatan perbekel (kepala desa), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua Tim Penggerak PKK Desa se-Kabupaten Gianyar di Taman Maheswara, halaman belakang Kantor Bupati Gianyar, Senin (1/7) pagi. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebanyak 60 perbekel dan 462 anggota BPD dari 64 desa mendapatkan perpanjangan masa jabata. Empat desa lainnya tidak mendapat perpanjangan masa jabatan karena dijabat penjabat (Pj) perbekel. Empat desa tersebut yakni Desa Sayan Kecamatan Ubud, Desa Manukaya, Desa Tampaksiring Kecamatan Tampaksiring, dan Desa Guwang Kecamatan Sukawati. Dewa Tagel Wirasa menjelaskan, pengukuhan ini untuk menindaklanjuti surat Sekjen Kemendagri tentang masa jabatan kepala desa dan BPD sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, di mana masa jabatan kepala desa dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun agar ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
“Saya harap saudara punya semangat baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik,” harap Tagel Wirasa. Pj Bupati Gianyar juga minta kepada seluruh perbekel dan anggota BPD se-Kabupaten Gianyar untuk memperhatikan beberapa hal. Pertama, pengelolaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa agar diprioritaskan untuk peningkatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya penanganan stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan, dan penguatan ekonomi lokal.
Kedua, peningkatan kapasitas SDM, aparatur desa dan kelembagaan desa, seperti BPD, LPM, kader Posyandu, dan perangkat desa sehingga ke depannya bisa meningkatkan kualitas pelayanan di desa. Ketiga, kemitraan antara perbekel dan BPD agar terus ditingkatkan dengan membangun hubungan kerja sama yang baik sehingga mampu berinovasi untuk peningkatan pembangunan. “Saya minta agar RPJMDes di masing-masing desa disesuaikan dengan tambahan masa jabatan perbekel dan BPD,” ujarnya.
Keempat, tingkatkan konsultasi dengan stakeholder terkait termasuk dengan para camat dan OPD di kabupaten. “Terakhir, mari kita jaga dan kawal bersama tahapan proses Pilkada tahun 2024 sehingga proses demokrasi berjalan aman, damai, lancar, dan demokratis sehingga stabilitas masyarakat tetap kondusif,” tegas Tagel Wirasa. 7 nvi
Komentar