Pemerintah Kaji Singaraja sebagai Kota Pendidikan
SINGARAJA, NusaBali - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) tengah mengkaji model kebijakan untuk mewujudkan Kota Singaraja sebagai kota pendidikan.
Poin penting yang menjadi perhatian dalam kajian tersebut yakni sarana dan prasarana pendidikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Gede Suyasa menyebut pentingnya evaluasi sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan di Singaraja untuk mendukung visi ini. “Untuk mewujudkan Singaraja sebagai kota pendidikan, kajian yang dilakukan harus mempertimbangkan apakah sarpras pendidikan yang ada sudah memadai atau masih ada yang perlu ditingkatkan,” ujar Suyasa, Senin (1/7).
Menurutnya, langkah awal yang perlu dilakukan adalah membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan dengan menyediakan ruang-ruang publik seperti taman kota yang dilengkapi dengan sudut baca, pojok baca, atau ruang baca.
Salah satu langkah pertama adalah memperkaya fasilitas umum dengan elemen edukatif. Misalnya, Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kota ini akan dilengkapi dengan pojok baca, menyediakan akses mudah bagi masyarakat untuk membaca dan belajar di ruang terbuka. Tak hanya itu, taman-taman kota akan dihiasi dengan instalasi edukatif dan papan informasi yang memberikan pengetahuan tambahan bagi pengunjung.
Ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi fokus utama. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan jumlah tenaga pendidik mencukupi kebutuhan dengan kualitas yang tinggi. Berbagai program pelatihan dan pengembangan profesional akan dilaksanakan bekerja sama dengan institusi pendidikan terkemuka.
Selain itu, Suyasa yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Buleleng ini menggarisbawahi pentingnya integrasi digital dalam pendidikan. “Setelah ada ruang baca, kita harus meloncat ke ruang digital yang berkaitan dengan pendidikan. Di ruang-ruang publik, sarpras pendidikan ini harus muncul untuk mendukung pembangunan ruang baca pendidikan,” tambah dia.
Suyasa menekankan agar kajian ini dirumuskan untuk nantinya dijadikan dasar untuk mengeluarkan SK Akademik yang nantinya bisa diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2025. “Nanti dirumuskan, jika sudah selesai akan dijadikan SK Akademik untuk nantinya Balitbang Inovda Buleleng bisa diusulkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2025,” tutupnya.7 mzk
1
Komentar