nusabali

Pemohon SIM Wajib Bawa BPJS Kesehatan

  • www.nusabali.com-pemohon-sim-wajib-bawa-bpjs-kesehatan

Sesuai aturan dalam Perkap Polri Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 9 ayat 1 poin ke-5a tertulis bahwa pemohon wajib melampirkan tanda bukti ke persertaan aktif dalam program JKN.

DENPASAR, Nusa Bali - Mulai Senin (1/7) aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib disertai BPJS Kesehatan. Guna memberikan kelancaran pembuatan SIM tersebut, Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM Polresta Denpasar menggencarkan uji coba hingga 30 September 2024. 

Aturan baru pembuatan SIM ini dilaksanakan berdasarkan surat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui ST Kapolri Nomor: ST/1003/V/Yang.1.1/2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang Sosialisasi JKN Pada Penerbitan SIM, keaktifan peserta BPJS Kesehatan atau JKN harus dipenuhi bagi seluruh pemohon SIM atau surat izin mengemudi. 

Sesuai aturan dalam Perkap Polri Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 9 ayat 1 poin ke-5a tertulis bahwa pemohon wajib melampirkan tanda bukti ke persertaan aktif dalam program JKN. Menindaklanjuti ST Kapolri tersebut, Satpas SIM Polresta Denpasar melakukan sosialisasi atau uji coba terhadap pemohon SIM yang baru dan juga perpanjangan SIM. 

Kasubdit 3 Regident Polresta Denpasar Iptu Cut Yulliasmi kemarin siang mengatakan uji coba SIM disertai BPJS sudah dilakukan. Bahkan. Bahkan kata dia susah banyak pemohon SIM mengetahuinya. 

Meskipun telah diketahui banyak masyarkat Satpas SIM Polresta tetap melakukan sosialisasi. Dikatakanya melalui sosialisasi ini informasi tentang persyaratan baru ini masif diketahui masyarakat di semua lapisan. 

"Satpas mensosialisasikan ini kepada masyarakat yang mendaftar SIM terkait dengan JKN aktif. Sosialisasi ini juga dilakukan pihak BPJS. Banyak yang sudah tau terkait dengan JKN aktif," ungkap Iptu Cut Yulliasmi. 

Ayarat pembuatan SIM kata dia masih sama yakni menyertakan berkas-berkas pemohon. Selanjutnya, dibuat pendaftaran dan diberikan nomor antrian, lalu cek keaktifan JKN oleh BPJS di lokasi.

Dijelaskanya lagi, pemohon SIM di Satpas Polresta Denpasar masih terbilang normal. Kedepan, untuk pembuatan SIM terbaru ini, pihak Satpas dan anggota BPJS akan memberikan pendampingan hingga satu minggu ke depan. "Bagi yang belum nanti didampingi petugas BPJS langsung. Sosialisasi selama seminggu, di dampingi oleh BPJS dan pihak Satpas untuk masyarakat pemohon SIM," pungkasnya. 7 pol

Komentar