Dana Desa di Jembrana Berkurang Rp 865 Juta
NEGARA, NusaBali - Alokasi dana desa di Kabupaten Jembrana pada tahun anggaran (TA) 2024 ini turun dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2023 lalu, pemerintah pusat mengucurkan dana desa ke 41 desa se-Jembrana sebesar Rp 42.554.456.000. Sedangkan tahun ini, alokasi dana desa di Jembrana hanya sebesar Rp 41.688.956.000 atau berkurang Rp 865.500.000.
Sesuai data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jembrana, sebelumya ada 21 desa yang menerima dana desa hingga di atas Rp 1.000.000.000. Dana desa terbesar tahun lalu diterima Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, dengan nominal mencapai Rp 1.425.178.000. Kemudian terkecil Rp 741.850.000 ke Desa Budeng, Kecamatan Jembrana.
Sementara tahun ini, desa yang dialokasikan menerima dana desa di atas Rp 1.000.000.000 berjumlah 20 desa. Dana desa terbesar tahun ini dengan nominal Rp 1.442.205.000 dialokasikan ke Desa Melaya, Kecamatan Melaya. Kemudian terkecil Rp 652.381.000 dialokasikan ke Desa Belimbingsari, Kecamatan Melaya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Dinas PMD Jembrana Sadikin, mengatakan alokasi dana desa ditentukan langsung oleh pemerintah pusat. Secara nasional atau se-Indonesia, alokasi dana desa tahun 2024 diketahui naik dibanding tahun 2023. Namun di beberapa kabupaten/kota, termasuk di Jembrana terjadi penurunan.
"Secara nasional naik karena mungkin banyak yang menerima dana desa tambahan atau alokasi kinerja. Kemudian di Jembrana tidak ada yang dapat alokasi afirmasi," ujar Sadikin, Senin (1/7).
Menurut Sadikin, alokasi afirmasi diberikan kepada desa dengan tingkat kemiskinan yang cukup tinggi. Dana afirmasi itu biasanya diberikan kepada desa dengan predikat sangat tertinggal dan tertinggal. Sementara di Jembrana sudah tidak ada desa dengan predikat tersebut.
"Sesuai penilaian tahun 2023 lalu, dari 41 desa se-Jembrana, 40 desa sudah berpredikat desa mandiri dan 1 desa berpredikat desa maju. Bahkan dari informasi hasil penilaian tahun ini, semua desa kita sudah berpredikat desa mandiri," ucap Sadikin.
Pengalokasian hingga penggunaan dana desa tahun anggaran 2024, kata Sadikin, diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 yang ditetapkan pada akhir 2023 lalu. Dalam regulasi itu, ada peruntukan bantuan langsung tunai (BLT) desa maksimal sebesar 25 persen.
Kemudian ada untuk program ketahanan pangan minimal 20 persen, operasional maksimal 3 persen, dan sisanya digunakan program prioritas lainnya. "Program prioritas lainnya itu, salah satunya pencegahan dan penurunan stunting. Kemudian digunakan mendanai program sektor prioritas sesuai potensi dan karakteristik masing-masing desa," kata Sadikin. 7 ode
1
Komentar