670 Ribu NIK Belum Dipadankan dengan NPWP
JAKARTA, NusaBali - Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai Senin (1/7). Artinya, format NPWP mulai menggunakan format baru yakni 16 digit.
Hingga kemarin, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat masih ada 670 ribu wajib pajak yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan dari 74,68 juta Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri terdaftar, yang sudah berhasil dipadankan sebanyak 74 juta NIK-NPWP.
"Sampai dengan 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,68 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan," ujar Dwi seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (1/7).
Adapun dari keseluruhan data yang telah valid, sambungnya, sebanyak 4,36 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sedangkan sisanya dipadankan oleh sistem.
Proses pemadanan NIK menjadi NPWP berakhir pada 30 Juni 2024. Artinya, mulai 1 Juli 2024 semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP.
Pemadanan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dengan demikian, maka NPWP format saat ini yang terdiri dari 15 digit hanya akan berlaku sampai akhir bulan ini. Sedangkan, mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru yakni 16 digit.
Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara, bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.
Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu akan mendapatkan sanksi berupa kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.
Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dengan NPWP tidak dipadankan:
1. layanan pencairan dana pemerintah
2. layanan ekspor dan impor
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak
f. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
1
Komentar