nusabali

Seorang Pria Curi Kain Endek, Buat Beli HP dan Keperluan Pribadi

  • www.nusabali.com-seorang-pria-curi-kain-endek-buat-beli-hp-dan-keperluan-pribadi

DENPASAR, NusaBali - Seorang pria asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rudolf Dule Robo, 43, membawa kabur kain endek untuk dijual kembali ke toko-toko kain. Atas perbuatannya itu, dia harus pasrah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (2/7) siang.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana, aksi terdakwa itu dilakukan di toko kain Veda Busana milik korban I Ketut Adiyasa di Jalan Tukad Yeh Aya No 190, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan pada Kamis (18/1) sekira pukul 17.30. Wita. Atas perbuatannya itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.950.000.

Dalam dakwaan JPU, kronologi peristiwa bermula saat terdakwa sekitar pukul 17.00 Wita, melintas di depan toko kain Veda Busana yang dimiliki oleh I Ketut Adiyasa. Terdakwa dengan niat melakukan penipuan, masuk ke dalam toko dan bertemu dengan karyawan toko, Mariana Ecin. “Terdakwa berpura-pura sebagai pelanggan yang sebelumnya telah memesan 27 pcs kain endek dari bos toko tersebut. Namun, kebetulan saat itu pemilik toko sedang keluar,” jelas JPU.

Ketika ditanya oleh Mariana mengenai maksud kedatangannya, terdakwa mengaku sudah memesan kain endek dan meminta barang tersebut diambilkan. Terdakwa meyakinkan Mariana dengan mengatakan bahwa i sudah berbicara dengan bos toko. Karena percaya, Mariana mengambilkan 27 pcs kain endek yang diminta oleh terdakwa.

“Terdakwa kemudian berpura-pura menaruh kain tersebut di sepeda motornya dan meminta dibuatkan nota pembelian. Saat Mariana sedang menulis nota, terdakwa dengan cepat membawa kain endek tersebut ke sepeda motornya dan melarikan diri tanpa membayar,” ungkap JPU.

Setelah berhasil mengambil kain tersebut, terdakwa menjualnya ke beberapa toko kain di Pasar Kreneng, Denpasar dan daerah Bongkasa Mengwi, Kabupaten Badung, dengan harga Rp 4.000.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sebuah handphone, sementara sisanya digunakan untuk keperluan pribadi. Akibatnya korban melaporkan kejadian tersebut dan Polresta Denpasar berhasil menangkap terdakwa, dan melakukan penahanan rutan kepada terdakwa sejak 14 April 2024. 7 cr79

Komentar