Bawa Narkoba, Bule Turki Dituntut 8,5 Tahun
Denda Rp 1 Miliar, Subsider 8 Bulan Kurungan
Narkoba tersebut diakuinya untuk dikonsumsi pribadi, bukan untuk dijual kembali di Indonesia.
DENPASAR, NusaBali
Tidak tahu bahwa membawa narkoba ke Indonesia adalah tindakan ilegal, seorang mahasiswa asal Turki bernama Huseyin Vural, 23, dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara (8,5 tahun) serta denda Rp 1 miliar, dengan subsider 8 bulan kurungan, pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/7) sore. Surat tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini.
“Menuntut terdakwa Huseyin Vural, dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta, dikenai pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan,” tegas JPU.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada Rabu (24/1) sekitar pukul 19.30 Wita, saat terdakwa Huseyin Vural tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dari Bangkok, Thailand. Dalam pemeriksaan di Custom Area Terminal Kedatangan Internasional, petugas Bea Cukai menemukan sesuatu yang mencurigakan di dalam tas abu-abu milik terdakwa. “Setelah tas dibuka, ditemukan satu kemasan plastik berisi padatan lunak berwarna merah dan hijau yang diduga mengandung narkotika,” ujar JPU.
Saksi Dimas Trisandy Paramita dan Saksi Fahmi Amrullah Chois, petugas Bea Cukai, kemudian menyerahkan terdakwa beserta barang bukti kepada Penyidik PPNS di Kantor KPPBC tipe Madya Bandara Ngurah Rai. “Dalam interogasi, Huseyin Vural mengaku membeli narkotika itu dari sebuah toko di Khaosan Road, Bangkok pada 23 Januari 2024. Terdakwa juga mengaku sering mengonsumsi narkotika tersebut selama dua bulan tinggal di Thailand, bentuk narkoba itu menyerupai permen jelly. Terdakwa tidak tahu bahwa permen narkoba di Indonesia itu ilegal, karena di Turki itu legal,” jelas JPU.
Barang bukti berupa kemasan plastik berisi padatan lunak merah dan hijau seberat 50,89 gram netto tersebut kemudian diperiksa lebih lanjut di Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar. Hasilnya mengonfirmasi kandungan delta-9 Tetrahydrocannabinol, Cannabigerol, dan Cannabinol, yang terdaftar dalam Golongan I Narkotika berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Narkoba tersebut diakuinya untuk dikonsumsi pribadi, bukan untuk dijual kembali di Indonesia,” kata JPU. 7 cr79
Komentar