Bupati Sanjaya Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 133 Perbekel dan BPD
Bupati Tabanan
Komang Gede Sanjaya
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Wakil Bupati Tabanan
I Made Edi Wirawan
Ketua DPRD Tabanan
I Made Dirga
TABANAN, NusaBali - Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya mengukuhkan masa jabatan 133 perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Gedung Kesenian I Ketut Maria pada Selasa (2/7). Pengukuhan yang dilakukan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam undang-undang itu ketentuan Pasal 36 Ayat (1) dan Pasal 56 Ayat (2) mengamanatkan perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun. Ketentuan tersebut memberikan implikasi hukum, bahwa harus segera dilaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan perbekel dan BPD.
Acara pengukuhan tersebut dihadiri Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan, Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga, Forkopimda Tabanan, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tabanan.
Dalam sambutannya Bupati Sanjaya menyampaikan sebuah ungkapan dari salah satu founding father yakni Bung Hatta, yang menyatakan bahwa ‘Indonesia tidak akan bercahaya karena obor besar di Jakarta, tapi Indonesia baru akan bercahaya karena lilin-lilin di desa’. Hal tersebut menandakan bahwa para pendiri bangsa sudah jauh berpikir mengenai keberadaan desa.
"Saya selaku Bupati Tabanan menilai pada dasarnya desa adalah prioritas, Desa adalah jjwa dari keberadaan negara dan bangsa ini. Untuk itu menjadi sangat penting kita memandang desa sebagai sebuah entitas yang patut kita nyalakan apinya secara kolektif. Saya mengajak seluruh perbekel dan BPD yang dikukuhkan hari ini, mari kita hidupkan setiap lilin yang ada di 133 desa yang ada di Tabanan. Yakinlah jika semua lilin ini bisa kita nyalakan, maka sudah dapat dipastikan, Kabupaten Tabanan akan menjadi obor yang memberikan cahaya penerangan bagi daerah-daerah lainnya,” kata Bupati Sanjaya.
Dia juga menekankan, bahwa melalui penambahan masa jabatan 2 tahun ini juga mempunyai implikasi terhadap perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa). Atas hal tersebut, maka perlu segera dilakukan RPJMDesa dan RKPDesa dengan arah pembangunan Kabupaten Tabanan dengan memasukkan program dan kegiatan data dasar penyelenggaraan pemerintah daerah berbasis data presisi yang telah ditetapkan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa Presisi Bedasarkan Kewenangan Desa.
Bupati Sanjaya juga menggarisbawahi, bahwa hal tersebut telah menjadi program prioritas yang dituangkan dalam Asta Program sebagai implementasi Visi Tabanan Era Baru. "Ini diperlukan sebuah kolaborasi dan komitmen bersama, sehingga desa-desa di Kabupaten Tabanan ke depannya tumbuh berbasiskan data bukan lagi berdasarkan asumsi semata,” ujarnya.
Dia juga berpesan kepada para perbekel untuk senantiasa bekerja dengan giat, jujur, dan inovatif untuk membangun desa yang berorientasi pada upaya kemandirian desa dan kemajuan perekonomian masyarakat desa.
Seusai pelantikan, orang nomor satu di Tabanan itu juga kembali menyampaikan, perpanjangan ini dinilai sangat luar biasa, bagaimana dari pusat sangat positif dengan penambahan masa jabatan menjadi 8 tahun.
“Jadi bisa sungguh-sungguh bekerja, karena pembangunan wilayah tidak bisa sebentar-sebentar. Jika diberi waktu, maka pembangunan dari hulu dan hilir menuju Tabanan yang aman, unggul, dan madani (AUM) bisa kita lakukan. Kita wujudkan dalam bentuk program yang dijalankan sebisa mungkin dengan kolaborasi dan gotong-royong. Apapun tantangan dan keadaan kita lawan dan berani, itulah tugas pemimpin, dan banggalah jadi orang Tabanan,” tegas Bupati Sanjaya. @ des
1
Komentar