Baru 13 Caleg Terpilih Setor LHKPN
Dilantik atau Tidak, KPU Badung Serahkan ke Mendagri
Yusa Arsana pun kembali mengingatkan agar para Caleg DPRD Badung terpilih secepatnya menyelesaikan LHKPN ini
MANGUPURA, NusaBali
Pelantikan Caleg DPRD Badung terpilih hasil Pemilu 2024 bakal dilantik bulan depan. Namun, para caleg masih malas-malasan menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, kalau tidak menyetorkan LHKPN mereka terancam tidak dilantik. Saat ini, KPU Badung mencatat baru belasan orang (tepatnya 13 orang,red) dari 45 caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang setor LHKPN.
Sesuai jadwal, acara pelantikan anggota DPRD Badung akan dilaksanakan pada 5 Agustus 2024 mendatang, seiring berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD Badung periode 2019-2024. Untuk diketahui, ada 45 kursi DPRD Badung pada periode 2024-2029 dengan rincian PDI Perjuangan (PDIP) 27 kursi, Golkar 11 kursi, Gerindra 4 kursi, Demokrat 3 kursi.
LHKPN para caleg terpilih ini harus dilaporkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan atau paling lambat 15 Juli 2024. Setelah pelaporan, bukti laporannya ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung. Jika tidak, caleg terpilih terancam tidak dilantik.
Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra mengungkapkan, hingga Selasa (2/7) kemarin pihaknya baru menerima belasan bukti laporan LHKPN dari parpol dan caleg terpilih. Berdasarkan data laporan LHKPN yang masuk ke KPU Badung per Selasa (2/7), caleg terpilih yang telah menyampaikan bukti laporan LHKPN antara lain Gerindra 2 caleg, Demokrat 2 caleg, Golkar 4 caleg dan PDIP 3 caleg. “Yang laporannya sampai pada kami baru itu (13 orang,red), mungkin yang lain masih berproses,” ujar Yusa Arsana.
Yusa Arsana pun kembali mengingatkan agar para Caleg DPRD Badung terpilih secepatnya menyelesaikan LHKPN ini. Kemudian menyampaikan bukti pelaporan LHKPN ke KPU Badung. “Mungkin mereka masih berproses di internal. Terakhir wajib kami terima tanggal 15 Juli, terhitung 21 hari sebelum pelantikan tanggal 5 Juli 2024,” kata komisioner asal Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan ini.
Bila sampai 15 Juli 2024 ada yang belum melaporkan LHKPN, menurut Yusa Arsana, persoalan tersebut akan disampaikan ke pihak Sekretariat DPRD Badung. Selanjutnya, dilantik atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. “Dari kami hanya menyampaikan kepada Sekwan bahwa caleg terpilih tersebut belum lengkap persyaratan administrasinya untuk mengikuti pelantikan. Selanjutnya kebijakan kami serahkan untuk diambil oleh Kemendagri,” tegas Yusa Arsana.ind
1
Komentar