nusabali

Imbas Revisi UU Desa, Masa Jabatan 45 Perbekel di Badung Diperpanjang

  • www.nusabali.com-imbas-revisi-uu-desa-masa-jabatan-45-perbekel-di-badung-diperpanjang

MANGUPURA, NusaBali.com - Pasca disahkannya Revisi Kedua UU Desa pada April 2024 lalu, sebanyak 45 Perbekel aktif di Badung menjalani perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode.

UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengamanatkan, Kepala Desa menjabat selama delapan tahun sejak dilantik dan dapat menjabat sebanyak dua kali masa jabatan. Ini sesuai Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2024.

Sebelumnya, UU Desa mengamanatkan Kepala Desa menjabat selama enam tahun dalam satu periode. Dengan satu kali masa jabatan selama enam tahun ini, Kepala Desa dapat menjabat sebanyak tiga kali masa jabatan.

UU Desa terbaru ini berlaku sejak ditetapkan dan efektif untuk Kepala Desa yang sedang menjabat periode pertama, kedua, atau ketiga. Artinya, Kepala Desa yang masih menjabat ketika UU Desa ini berlaku berhak atas perpanjangan masa jabatan dari sebelumnya enam tahun satu kali masa jabatan menjadi delapan tahun.

Di Kabupaten Badung sendiri terdapat 46 desa yang dipimpin oleh Perbekel. Dari 46 desa ini, 45 di antaranya sedang dipimpin oleh Perbekel aktif. Hanya satu desa di Gumi Keris yang dipimpin Penjabat Perbekel yakni Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Badung.

"Dengan adanya perubahan UU tersebut maka dipandang perlu melakukan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Perbekel se-Kabupaten Badung dengan Keputusan Bupati Badung," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Komang Budhi Argawa di Puspem Badung, Rabu (3/7/2024).

Dari sejumlah 45 Perbekel ini, tiga orang di antaranya sedang menjabat periode 2018-2024 yang diperpanjang hingga 2026. Kemudian, 32 orang sedang menjabat di periode 2021-2027 lantas diperpanjang sampai 2029. Sembilan orang di periode 2022-2028 dan diperpanjang hingga 2030.

Ada pula yang satu orang yang menjabat sisa masa jabatan 2022-2027 lantaran menjadi Pengganti Antarwaktu (PAW) dari Perbekel yang berhalangan tetap, setelah setahun menjabat. Lantas, mendapat perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2029.

"Selain Perbekel, pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan juga dilakukan untuk 368 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Badung yang berakhir masa jabatannya di 2025 dan 2027. Kemudian, diperpanjang sampai 2027 dan 2029," imbuh Budhi Argawa.

Sementara itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yang hadir mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 45 Perbekel dan 368 Anggota BPD se-Badung mengingatkan para perangkat desa ini untuk menjaga kekompakan. Perbekel dan Anggota BPD diminta saling mengisi untuk membangun desa.

"Saya minta kepada semeton BPD agar berkoordinasi yang bersinergi bareng semeton Perbekel, kompak dan semangat," tutur Giri usai meneken Berita Acara Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan Anggota BPD se-Badung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Rabu siang.

Giri juga membebankan perangkat desa untuk bersiap di desa masing-masing guna membentuk Zona Integritas. Kata Bupati Badung asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini 46 desa, termasuk 16 kelurahan, dan enam kecamatan di Badung wajib menjadi Zona Integritas dalam waktu dekat ini. *rat

Komentar