Winasa Menanti Kebebasan, Sudah Kembalikan Rp 3,8 Miliar ke Kejaksaan Negeri Jembrana
NEGARA, NusaBali.com - Kejaksaan Negeri Jembrana menerima pengembalian denda, biaya perkara, dan uang pengganti dengan total sebesar Rp 3,8 miliar lebih dari terpidana I Gede Winasa, mantan Bupati Jembrana 2000-2010.
Uang tersebut diserahkan oleh anak terpidana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, yang bertindak sebagai Jaksa Eksekutor pada Rabu (3/7/2024).
“Terpidana I Gede Winasa telah menjalani pidana berdasarkan dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana.
Dalam perkara pertama, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017, Winasa dinyatakan bersalah dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) untuk tahun ajaran 2009/2010. Ia dihukum penjara selama 7 tahun, dikenakan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider pidana kurungan selama 8 bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar lebih.
Perkara kedua merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/PID.SUS/2018 tanggal 25 April 2018, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif. Dalam putusan ini, Winasa dihukum penjara selama 6 tahun, dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 797 juta.
Setelah membayar uang denda dan pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar lebih, pihak keluarga dan pengacara berharap mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa segera bebas dari penjara. "Harapan kami Pak Winasa segera bebas. Tapi kami harus menunggu dulu hitungan dari pihak rumah tahanan terkait masa hukuman yang sudah beliau jalani," ujar Komang Sutrisna, pengacara I Gede Winasa, saat menyaksikan penyerahan uang denda dan pengganti ke Kejaksaan Negeri Jembrana.
Komang Sutrisna menambahkan bahwa mengingat usia mantan bupati Jembrana yang menjabat selama dua periode dari tahun 2000-2010 tersebut, apabila masa hukumannya sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat, pihaknya segera akan melakukan prosedur hukum tersebut.
Selain dua kasus tersebut, Winasa juga sebelumnya divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos, yang telah selesai dijalani.
Setelah menerima uang pengganti, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama menyatakan bahwa uang tersebut akan segera disetorkan ke kas negara serta administrasi pemberitahuan ke Rumah Tahanan Kelas IIB Negara jika Winasa sudah membayar denda dan uang pengganti sesuai keputusan Mahkamah Agung. "Soal pembebasan bersyarat itu bukan wewenang kami. Kami hanya memberitahu jika terpidana sudah membayar denda dan uang pengganti," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan yang juga Humas Rutan Kelas IIB Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, mengatakan bahwa Winasa sudah bisa mengajukan pembebasan bersyarat karena sudah menjalani 2/3 dari hukumannya setelah membayar denda dan uang pengganti. "Selama menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Negara, Winasa telah menerima remisi total selama 12 bulan," ungkapnya.
Terkait dengan proses pengajuan pembebasan bersyarat, Nyoman Tulus Sedeng menyatakan bahwa jika tidak ada kesalahan administrasi, prosesnya tidak akan memakan waktu terlalu lama. *ant
1
Komentar