Baling-baling Helikopter Tersangkut Tali Layangan
MANGUPURA, NusaBali - Kejadian yang menghebohkan terjadi di Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ketika sebuah helikopter tersangkut tali layangan pada, Selasa (2/7). Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah IV, Agustinus Budi Hartono menjelaskan bahwa stafnya melaporkan kejadian helikopter terlilit benang layang-layang di Tanjung Benoa. Helikopter yang tengah dalam perjalanan dari Pantai Melasti menuju Tanjung Lembongan terpaksa kembali ke tempat asal untuk pemeriksaan setelah menabrak tali layang-layang.
“Jadi kronologinya rute helikopter itu dari Melasti ke Tanjung Lembongan tetapi balik lagi ke tempat terbang. Kalau dilihat dari laporannya itu di sekitar tanjung point 900 feat mungkin di dekat Tanjung Lembongan. Kejadiannya hari Selasa (2/7) pukul 09.27 local time,” jelasnya saat dihubungi, Rabu (3/7) sore.
Insiden itu dikatakan melibatkan helikopter yang diketahui mengangkut wisatawan di antaranya tiga penumpang wisatawan dan satu pilot helikopter. Beruntungnya, semua penumpang dan awak selamat tanpa cedera. Agustinus mengatakan jika kejadian serupa pernah terjadi beberapa kali sebelumnya. Pihaknya juga telah mengundang para stakeholder untuk mensosialisasikan bahaya permainan layang-layang yang dapat berdampak pada helikopter atau pesawat udara.
“Kejadian seperti ini sudah beberapa kali, tahun ini ada operator juga yang kejadian seperti ini. Kami pun sebenarnya sudah mengundang para stakeholder untuk bisa mensosialisasikan bahaya permainan layang-layang yang dampaknya helikopter atau pesawat udara bisa terlilit juga,” tuturnya.
Menurutnya, permainan layang-layang di Bali, yang menjadi tradisi, sering kali mencapai ketinggian yang mengkhawatirkan. Pihaknya pun telah membuat surat imbauan dan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk membantu mensosialisasikan bahaya tersebut. Mereka mengimbau agar layang-layang dimainkan di area yang sudah ditentukan. Otban juga telah berkomunikasi dengan pihak Lurah, Camat, dan sekolah-sekolah di sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, untuk sosialisasi.
“Titik yang tidak boleh menaikkan layang-layang tinggi ini sudah pasti di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) kalau tidak salah radius 5 kilometer dari bandara. Sebenarnya dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali pun itu sudah disebut, termasuk mengenai radius dan ketinggiannya,” pungkasnya. 7 ol3
1
Komentar