nusabali

Bayar Uang Denda, Winasa Segera Bebas

Diajukan PB Setelah Lunasi Denda-Uang Pengganti Rp 3,8 M

  • www.nusabali.com-bayar-uang-denda-winasa-segera-bebas

Ipat saat ditemui mengatakan bahwa asal uang pembayaran denda dan uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar itu dari upaya keluarga dan teman-teman ayahnya

NEGARA, NusaBali
Mantan Bupati Jembrana dua periode (2000-2005 dan 2005-2010) Prof Dr drg I Gede Winasa akan segera bebas dari Rutan Kelas II Negara, Jembrana. Dia secara resmi diajukan mendapat pembebasan bersyarat (PB). Pengajuan PB Winasa ini pun diproses pihak Rutan Negara menyusul pembayaran denda dan uang pengganti kerugian negara yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Rabu (3/7) siang. 

Dari pantauan NusaBali, pembayaran denda dan uang pengganti dengan nominal mencapai Rp 3.819.554.800 (Rp 3,8 miliar lebih) itu diserahkan melalui 3 orang Tim Penasihat Hukum Winasa bersama putra sulung Winasa yang juga Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat). Tampak pula dalam kesempatan tersebut, Putu Dwita (mantan anggota DPRD Jembrana periode 2004-2009 dan 2014-2019) dan I Putu Wahyu Dhiantara (mantan Ketua KPU Jembrana periode 2008-2013) yang mengaku hadir selaku sahabat Winasa.

Uang pembayaran denda dan uang pengganti yang dibawakan pihak BRI dan dikawal pihak Kepolisian itu secara resmi diterima Kepala Kejari (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama pada pukul 14.00 Wita. Kemudian penandatanganan serah terima ke Kejari Jembrana yang dilakukan langsung oleh Ipat. 

Ipat saat ditemui usai acara tersebut mengatakan bahwa asal uang pembayaran denda dan uang pengganti itu adalah dari upaya keluarga dan teman-teman ayahnya. Mengenai teknis selanjutnya untuk proses PB Winasa, dirinya menyerahkan kepada Tim Penasihat Hukum. "Teknis dijelaskan sama PH. Intinya, kita dari keluarga dan teman-teman Pak Winasa sudah berupaya untuk menyelesaikan uang pengganti dan denda," ucap Ipat.

Disinggung apakah pembayaran denda dan uang pengganti ini ada kaitannya dengan Pilkada Jembrana 2024? Ipat pun menyangkal. Dirinya menyatakan bahwa pembayaran ini adalah hal lain dan tidak ada kaitan ke Pilkada. "Ya apa hubungannya? Lain ini lain. Oke ya," ujar Ipat sembari beranjak dari Kejari Jembrana. 

Sementara Penasihat Hukum Winasa, Komang Sutrisna mengatakan uang yang diserahkan kepada pihak Kejari Jembrana ini adalah uang pengganti kerugian negara dan pidana denda dari dua kasus yang dijalani Prof Dr drg I Gede Winasa. Adapun total uang yang diserahkan secara cash ini sejumlah Rp 3.819.554.800. 

I Gede Winasa saat menandatangani administrasi pembayaran denda dan uang pengganti di Rutan Negara, Rabu (3/7). –IB DIWANGKARA

"Uang ini kami serahkan kepada Kajari sebagai upaya pemenuhan kewajiban dua perkara yang saat ini masih dijalani pak Winasa di Rutan Negara. Dengan demikian, uang pengganti dan denda dari pihak keluarga sudah kami bayarkan lunas secara cash," ujar Sutrisna. 

Terkait proses PB Winasa, Sutrisna mengaku harus berkoordinasi ke pihak Rutan Negara. Mengingat untuk syarat-syarat ataupun pengajuan PB itu adalah kewenangan pihak Rutan. "Setelah penyerahan ini, dari keterangan buk Kajari, kita akan sama-sama ke Rutan, karena itu menjadi kewenangan pihak rutan. Kita belum tahu di Rutan bagaimana. Nanti setelah dari Rutan baru kita ketahui bagaimana," ujarnya.

Sutrisna mengaku, berharap Winasa bisa segera bebas. Namun dirinya kembali menegaskan bahwa terkait proses ataupun persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan PB Winasa itu ada di tangan pihak Rutan Negara. "Target agar keluar secepatnya. Karena harapan terhadap pak Winasa dan kondisinya yang sekarang sudah berumur (sekarang umur 74 tahun), kita harap beliau tetap sehat dan menjadi panutan bagi keluarga, masyarakat Jembrana ini," kata Sutrisna. 

Sementara Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan uang pembayaran denda dan uang pengganti sejumlah Rp 3.819.554.800 ini dipastikan telah sesuai dengan nilai denda dan uang pengganti dari dua putusan inkrah yang dijalani Winasa. Putusan itu, yakni Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 520K/Pid.Sus/2017 terkait korupsi beasiswa Stitna dan Stikes, dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 500.000.000 subsider 8 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 2.322.000.000 subsider 3 tahun penjara.

Kemudian putusan yang kedua, yakni Putusan MA Nomor 389 K/Pid.Sus/2018 terkait korupsi perjalanan dinas fiktif dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp 200.000.000 subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp 797.554.800 subsider 3 tahun penjara. 

"Selanjutnya pembayaran denda dan uang pengganti ini langsung akan kami setorkan ke kas negara. Dan arsip dari kas negara itu akan kami kirim ke Rutan (Negara) guna proses selanjutnya," ujar Meyke. Meyke menjelaskan, untuk uang pembayaran denda dan uang pengganti itu juga akan langsung disetorkan ke Kas Negara. Sesuai ketentuan, itu pun harus disetor dalam hitungan sebelum 1x24 jam. "Harus hari ini. Jadi kami akan serahkan bukti penyetoran bersama slipnya dan beberapa administrasi Pidsus (Pidana Khusus) ke Rutan. Sebagai bukti bahwa terpidana tidak lagi menjalani subsider dari denda maupun uang pengganti tersebut," ucap Meyke. 

Sementara pada, Rabu sore kemarin sekitar pukul 15.00 Wita, dari jajaran Pidsus Kejari Jembrana beserta ketiga Penasihat Hukum Winasa plus Putu Dwita dan I Putu Wahyu Dhiantara, juga sudah langsung datang menyampaikan pembayaran denda dan uang pengganti tersebut ke Rutan Negara. Kedatangan mereka diterima langsung Kepala Rutan (Karutan) Negara. Winasa pun sempat dihadirkan untuk menandatangani berkas dari Kejari Jembrana.

Dalam kesempatan tersebut, Humas Rutan Negara I Nyoman Tulus Sedeng mewakili Karutan Negara mengatakan Winasa sudah ditahan terkait kedua kasus korupsi itu sejak tanggal 26 Mei 2016. Adapun total hukuman pokok dari kedua kasus itu adalah selama 13 tahun. Sesuai hukuman pokok itu, ekspirasi (kebebasan) awal Winasa adalah sampai tanggal 26 Mei 2029. Namun dikurangi dengan total remisi yang telah diterima selama 12 bulan, tanggal ekspirasi-nya maju ke tanggal 31 Mei 2028. 

"Namun jika denda dan uang pengganti tidak dibayar, maka ekspirasi murninya adalah tanggal  25 Juli 2035. Karena total subsider dan uang pengganti dari dua kasus itu adalah 6 tahun 14 bulan atau selama 7 tahun 2 bulan," ujar Tulus. Dari hitung-hitungan sebelum Winasa kembali ada mendapat remisi khusus narapidana lansia yang baru turun beberapa waktu lalu, kata Tulus, Winasa pun tercatat sudah menjalani 2/3 hukuman pokok per tanggal 21 April 2024. Namun dengan dipotong remisi yang kembali diterimanya beberapa waktu lalu itu, hitungan 2/3 hukuman pokok Winasa jatuh pada 21 Januari 2024. 

"Ya artinya sudah terlewati untuk 2/3 hukuman pokok. Namun masalahnya kemarin belum ada membayar denda dan uang pengganti. Sebenarnya bisa saja diusulkan PB. Tapi karena belum ada pembayaran denda dan uang pengganti itu kita khawatir kalau tetap harus menjalani subsidernya yang 7 tahun 2 bulan," ucap Tulus.

Mengingat saat ini sudah ada pembayaran denda dan uang pengganti, Tulus menegaskan, akan segera mengajukan PB Winasa kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM). Jika nantinya sudah ada Surat Keputusan (SK) terkait PB Winasa, maka yang bersangkutan akan bebas. "Jadi untuk saat ini kita masih proses pengajuan. Kalau sudah turun SK, beliau segera bisa pulang. Kapan datang SK, ya langsung akan bebas dengan status Pembebasan Bersyarat," ujar Tulus. 7 ode

Komentar